Jakarta, 9 April 2026 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026 sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap calon jemaah haji dan umrah dari praktik ilegal dan penipuan.
Pembentukan Satgas tersebut merupakan hasil pertemuan antara Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dengan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo di Kantor Kemenhaj, Jakarta, Kamis (9/4). Langkah ini sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memastikan jemaah Indonesia mendapatkan perlindungan menyeluruh.
Wakapolri menegaskan, Satgas Haji akan bekerja secara terpadu dari tingkat pusat hingga daerah dengan pendekatan komprehensif, mulai dari edukasi hingga penegakan hukum.
Polri akan mengedepankan tiga strategi utama, yakni edukasi (preemtif) melalui sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak travel ilegal, pencegahan (preventif) dengan pengawasan ketat di bandara dan pelabuhan, serta penindakan (represif) terhadap pelaku penipuan dan penyelenggara haji ilegal.
“Satgas ini kami bentuk untuk memastikan masyarakat terlindungi dan tidak menjadi korban berbagai modus penipuan,” ujar Wakapolri.
Selain itu, Polri juga akan membuka hotline pengaduan terpadu guna mempercepat penanganan laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan haji.
Berdasarkan data Polri, praktik penipuan haji masih menjadi ancaman serius. Saat ini terdapat 42 kasus yang tengah diproses hukum dan satu kasus telah memasuki tahap lanjutan. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp92,64 miliar.
Pada tahun 2025 lalu, aparat juga berhasil menggagalkan keberangkatan 1.243 calon jemaah yang menggunakan visa non-haji, dengan jumlah terbesar terdeteksi di Bandara Soekarno-Hatta.
Upaya perlindungan tidak hanya dilakukan di dalam negeri. Polri juga akan memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan di Arab Saudi, termasuk di Jeddah dan Mekkah, dengan menempatkan personel guna memastikan keamanan jemaah Indonesia selama menjalankan ibadah.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah menegaskan bahwa pembentukan Satgas Haji memiliki dua fokus utama, yakni memberikan perlindungan penuh kepada jemaah serta menjaga agar biaya haji tetap terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat.
“Negara hadir untuk melindungi jemaah, baik dari sisi keamanan maupun pembiayaan,” ujarnya.
Polri pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak mudah tergiur dengan penawaran haji menggunakan visa non-resmi, serta memastikan biro perjalanan yang digunakan memiliki izin resmi.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal.
Pembentukan Satgas Haji 2026 ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan rasa aman dan perlindungan maksimal bagi seluruh jemaah Indonesia, baik sebelum keberangkatan maupun selama menjalankan ibadah di tanah suci.









