Nelayan Diminta Segera Urus Perpanjangan Barcode Solar, DKP Bengkulu Perketat Verifikasi

GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu melalui UPTD Pelabuhan Perikanan mengimbau seluruh nelayan dan pemilik kapal untuk segera mengurus perpanjangan maupun penerbitan surat rekomendasi pembelian solar subsidi (barcode) guna menghindari kendala dalam memperoleh BBM bersubsidi.

 

Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Provinsi Bengkulu, Prima EY, mengatakan masa berlaku surat rekomendasi bagi kapal-kapal yang beroperasi di sekitar pelabuhan perikanan berakhir pada Rabu, 8 Juli 2026. Karena itu, nelayan diminta segera memasukkan berkas persyaratan ke UPTD Pelabuhan Perikanan untuk dilakukan verifikasi dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Nelayan yang akan melakukan perpanjangan maupun penerbitan surat rekomendasi baru diharapkan segera menyampaikan berkasnya agar dapat diverifikasi dan diterbitkan tepat waktu,” kata Prima.

 

Ia menjelaskan, persyaratan pengurusan dibedakan berdasarkan ukuran kapal. Untuk kapal berukuran 0 hingga 5 Gross Tonnage (GT), pemilik kapal wajib melampirkan fotokopi KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Kusuka, kartu pas kecil, dan kartu tanda daftar kapal perikanan.

 

Sementara untuk kapal berukuran 6 hingga 30 GT, nelayan harus melengkapi persyaratan tersebut dengan tambahan fotokopi Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), serta Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

 

Hingga siang hari pada Rabu, 8 Juli 2026, sebanyak 70 berkas telah masuk dan menjalani proses verifikasi. Menurut Prima, untuk kapal kategori 0–5 GT, proses verifikasi berjalan lancar tanpa kendala yang berarti.

 

“Khusus kapal 0 sampai 5 GT, sejauh ini tidak ada kendala dalam verifikasi berkas. Jika dokumen lengkap, proses penerbitan dapat segera dilakukan,” ujarnya.

 

UPTD Pelabuhan Perikanan menargetkan sekitar 30 hingga 40 surat rekomendasi dapat diterbitkan untuk kapal berukuran 0–5 GT. Berkas yang telah memenuhi persyaratan akan langsung diproses untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu.

 

Dalam upaya memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pihak pelabuhan menegaskan akan memperketat proses verifikasi sesuai ketentuan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025.

 

Prima juga mengingatkan nelayan agar tidak menyalahgunakan solar subsidi, termasuk memindahtangankan surat rekomendasi kepada pihak lain atau menjual kembali solar yang diperoleh melalui program subsidi tersebut.

 

“Kami akan lebih selektif dalam melakukan verifikasi. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan, baik memindahtangankan surat rekomendasi maupun menjual solar subsidi kepada pihak ketiga, maka surat rekomendasi yang bersangkutan akan dicabut,” tegasnya.

 

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan BBM subsidi benar-benar digunakan oleh nelayan yang berhak dan mendukung aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Bengkulu.**Gusmarni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *