Kasus Tambang di Lahan Transmigrasi Kaltim, Kejaksaan Sita Uang dan Aset Senilai Rp699 Miliar

GOESSNEWS.COM – KALTIM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) berhasil mengamankan uang titipan pemulihan kerugian negara sebesar Rp699,7 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

 

Meski demikian, nilai tersebut masih jauh dari total kerugian negara yang berdasarkan hasil audit mencapai Rp6,858 triliun.

 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Tony Yuswanto dan Kepala Seksi Penyidikan Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa uang titipan tersebut diterima sejak proses penyidikan hingga tahap penuntutan.

 

“Hingga tahap penuntutan, kami menerima uang titipan pemulihan kerugian negara mencapai Rp699.704.988.362,” ujar Gusti Hamdani di Samarinda, Rabu (8/7/2026).

 

Uang tersebut berasal dari dua tersangka berinisial BT dan GT yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin di atas lahan transmigrasi.

 

Dalam perkara ini, terdapat tujuh terdakwa yang telah diproses hukum. Empat di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara pada periode berbeda, yakni HM, BH, HA, dan AD. Sementara tiga terdakwa lainnya berasal dari kalangan swasta yang disebut sebagai pimpinan perusahaan di bawah PT JMB Group, yaitu BT, GT, dan DA.

 

Kejati Kaltim mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2007 hingga 2012 di kawasan lahan transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kegiatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6,858 triliun.

 

Untuk mengamankan hasil pemulihan kerugian negara, seluruh uang titipan saat ini disimpan dalam rekening resmi Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara pada salah satu bank milik pemerintah.

 

Selain mengamankan uang tunai, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka guna mengoptimalkan pengembalian kerugian negara. Aset yang disita meliputi mata uang asing, bidang tanah, perhiasan, serta beberapa kendaraan mewah roda empat.

 

Langkah penyitaan dilakukan karena nilai aset dan uang yang telah diamankan masih belum mampu menutupi seluruh kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

 

Saat ini, Kejaksaan telah melimpahkan tujuh berkas perkara secara terpisah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda untuk menjalani proses persidangan lebih lanjut.

 

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar di sektor pertambangan. Kejaksaan masih terus berupaya memaksimalkan pemulihan aset guna mengembalikan kerugian negara yang hingga kini masih mencapai triliunan rupiah.**Gus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *