GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan Kurniadi Begawan, pendiri sekaligus pengelola pertama Megamall, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Megamall. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu membawanya dari Jakarta ke Bengkulu pada Selasa malam, 27 Mei 2025.
Setibanya di Bengkulu, Kurniadi langsung menjalani pemeriksaan intensif. Setelah proses pemeriksaan selesai, ia ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkulu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 487 Tahun 2025. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Memang benar, semalam tersangka Kurniadi Begawan telah dibawa dari Jakarta ke Bengkulu oleh tim penyidik Pidsus untuk diperiksa. Setelah itu, yang bersangkutan langsung kami tahan di Lapas Kelas IIA Bengkulu,” ujar Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David P. Duarsa, SH, MH.
Sementara itu, Kepala Kejati Bengkulu, Viktor Antonius Saragih Sidabutar, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan guna menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan penuh tanggung jawab. Tujuannya adalah memastikan hukum ditegakkan secara adil dan keuangan negara terselamatkan,” tegas Viktor.
Kasus dugaan korupsi Megamall ini telah menyita perhatian publik Bengkulu karena diduga melibatkan sejumlah pihak dan nilai kerugian negara yang signifikan. Penetapan Kurniadi sebagai tersangka menjadi babak baru dalam proses pengusutan kasus yang telah bergulir sejak beberapa waktu lalu.Gus