GOESSNEWS.COM – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 tengah diselidiki. Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sementara ini mencapai lebih dari Rp11 miliar.
Pada tahun anggaran 2023, Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur mengelola anggaran sebesar Rp21.893.045.470. Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah kejanggalan ditemukan, khususnya dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas.
Beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Sdr. ARS selaku Pengguna Anggaran, Sdr. HLM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK-SKPD), serta Sdr. AP dan Sdr. RO sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Mereka diduga tidak melaksanakan pengelolaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan sementara menunjukkan bahwa:
* Terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang valid alias fiktif.
* Akomodasi hotel yang dicantumkan dalam laporan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
* Dibuatnya rekening baru, di mana ATM dan buku tabungan dikuasai oleh bagian keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur, untuk memanipulasi alur dana.
Berdasarkan hasil penghitungan dari akuntan publik, kerugian keuangan negara mencapai Rp11.029.864.730.
Meski demikian, tim penyidik telah berhasil menyelamatkan sebagian kerugian negara. Hingga saat ini, dana senilai Rp2.000.571.398 telah diamankan dan dititipkan di Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejaksaan Negeri Kaur. Selain itu, sebesar Rp3.346.814.557 juga telah dikembalikan melalui Kas Daerah Kabupaten Kaur.
Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keseluruhan pihak yang bertanggung jawab dan memulihkan kerugian negara secara maksimal.**Muf









