Kejati Bengkulu Serahkan Aset PTM dan Mega Mall ke Pemkot untuk Dikelola Kembali

GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Setelah dilakukan penyitaan terhadap aset PTM dan Mega Mall Bengkulu seluas 15.662 meter persegi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menyerahkan aset tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Kamis (5/6/2025).

Penyerahan aset ini dilakukan dalam bentuk penitipan, agar aset yang sebelumnya telah tercatat dalam daftar aset daerah Kota Bengkulu dapat kembali dikelola sebagaimana mestinya. Proses ini turut disaksikan oleh Wakajati Bengkulu Sukarman Sumarinton, para Asisten Bidang, Koordinator, serta Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga kelangsungan aktivitas ekonomi di lokasi tersebut.

“Di sana ada ratusan pedagang. Harapannya, aktivitas mereka bisa tetap berjalan sebagaimana biasa dengan pengelolaan dari Pemkot Bengkulu,” ujar Victor.

Victor juga menambahkan, Kejati telah berkoordinasi dengan Menteri BUMN agar ke depan pengelolaan Mega Mall dan PTM Bengkulu bisa dilakukan oleh lembaga khusus. Namun sambil menunggu proses itu, pengelolaan sementara akan berada di tangan Pemkot melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk Walikota.

“Selama masih ada kekosongan pengelola, nantinya Walikota Bengkulu yang akan menunjuk OPD terkait atau pihak profesional,” jelasnya.

Sementara itu, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menyatakan kesiapan pihaknya untuk menerima dan mengelola aset tersebut. Ia memastikan langkah cepat dan berbagai terobosan akan dilakukan demi menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

“Karena di sana ada kegiatan ekonomi, Pemerintah Kota akan segera melakukan terobosan. Kami berharap jika ada kios kosong, akan segera terisi. Tapi tetap berkoordinasi dengan Kejati dan tidak bekerja sama dengan pihak lain,” tegas Dedy.

Dedy juga optimistis bahwa dengan kejelasan status aset ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu akan mengalami peningkatan.**Muf

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *