Kejari Bengkulu Tahan YG, Tersangka Kasus Fraud Perbankan Syariah Rp 8 Miliar

GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menahan tersangka YG, seorang oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus penipuan (fraud) di sektor perbankan syariah yang merugikan nasabah hingga Rp 8 miliar. Penahanan dilakukan usai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Bareskrim Polri, Selasa (27/5).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Subayak, membenarkan bahwa penahanan dilakukan demi kelancaran proses penuntutan. “Hari ini, Selasa 27 Mei 2025, tim JPU Kejari Bengkulu menerima pelimpahan tahap dua kasus perbankan syariah dengan tersangka inisial YG. Usai pelimpahan, kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Malabero Bengkulu,” ujar Fri Wisdom.

Penahanan terhadap YG didasarkan pada petunjuk pimpinan serta ancaman hukuman yang melebihi tiga tahun penjara. Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan YG selama tiga bulan dalam proses penyidikan.

Dalam proses pelimpahan tersebut, turut dilakukan penyitaan terhadap dua unit rumah dan satu unit mobil milik tersangka YG. Aset tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Jika nantinya putusan hakim memerintahkan perampasan untuk negara, aset akan dilelang,” tambah Fri Wisdom.

Tersangka YG merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dahulu menjerat terdakwa berinisial TKD, yang saat ini tengah mengajukan banding atas vonis sembilan tahun penjara dari Pengadilan Negeri Bengkulu.

Selanjutnya, tim JPU Kejari Bengkulu akan segera merampungkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.

Atas perbuatannya, tersangka YG dijerat dengan Pasal 63 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Gus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *