GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (PT RSM) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin, 2 Februari 2026. Agenda persidangan kali ini menghadirkan enam orang saksi yang dimintai keterangan terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT RSM tahun 2011.
Enam saksi tersebut terdiri dari Cipto Roso dari Survindo Link, Ahmad Gufril selaku mantan Direktur Utama PT RSM, serta empat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, yakni Irham, Tri Sulazmi, Noprian Syaputra, dan Jantoni Pandapotan Siregar, yang tercantum sebagai anggota Komisi AMDAL.
Dalam persidangan, para saksi pada prinsipnya menyatakan tidak pernah terlibat dalam proses penyusunan AMDAL PT RSM. Mereka mengaku tidak pernah mengikuti rapat pembahasan AMDAL, tidak menandatangani dokumen, serta tidak menerima aliran dana apa pun terkait penyusunan dokumen lingkungan tersebut. Para saksi juga mengaku tidak mengetahui pihak yang mencantumkan atau memalsukan tanda tangan mereka dalam dokumen AMDAL.
Menanggapi fakta persidangan tersebut, tim penasihat hukum Bebby Hussy menegaskan bahwa tidak seluruh persoalan lingkungan maupun permasalahan AMDAL dapat dibebankan kepada kliennya. Kuasa hukum Bebby Hussy, Rivai Kusumanegara SH MH, menyatakan bahwa secara hukum tanggung jawab AMDAL dan perizinan pertambangan berada pada PT RSM sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, jelas bahwa AMDAL terbit sebelum klien kami terlibat. Pak Bebby masuk sebagai kontraktor setelah seluruh dokumen perizinan lingkungan tersebut sudah ada,” ujar Rivai.
Ia menjelaskan bahwa dalam perjanjian kerja sama antara PT RSM dan pihak kontraktor, termasuk IBP, telah diatur secara tegas pembagian kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. Menurutnya, apabila terdapat permasalahan yang bersumber dari aspek perizinan dan dokumen lingkungan, maka tanggung jawab hukum berada pada pemegang IUP.
Rivai menilai, konstruksi perkara harus dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan waktu keterlibatan serta kewenangan para pihak. Dari fakta persidangan, kata dia, tidak ditemukan peran Bebby Hussy dalam proses penyusunan AMDAL maupun dalam pengurusan perizinan awal PT RSM.
Ia juga mengingatkan bahwa hukum pidana tidak boleh dibangun dengan pendekatan generalisasi. Setiap dugaan kerusakan lingkungan harus diuji berdasarkan siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang melakukan perbuatan, serta kapan perbuatan tersebut dilakukan.
Rivai menyatakan optimistis majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif dan adil, dengan menempatkan tanggung jawab hukum sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing pihak, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.**Gus









