GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Suwarsono, Asisten Pengawasan (Aswas) Andri Kurniawan, serta Kepala Seksi Penyidikan Danang Prasetyo, melakukan penyegelan terhadap sejumlah aset berupa bangunan Megamall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) serta menyita tanah seluas 15.662 meter persegi, Selasa (21/5).
Aksi penyegelan tersebut berlangsung kondusif dan disaksikan langsung oleh pengelola Megamall, Zulkifli Ishak. Meskipun dilakukan penyegelan, aktivitas operasional di Megamall dan PTM Bengkulu tetap berjalan normal.
Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Megamall Bengkulu telah naik ke tahap penyidikan sejak 2024. Pada Rabu (14/5), tim penyidik kembali melakukan langkah paksa berupa penggeledahan di tiga lokasi strategis, yaitu ruangan DPKAD, bagian hukum Sekretariat Pemkot Bengkulu, dan ruang manajemen Megamall.
“Aswas Kejati Bengkulu bersama ketua tim penyidikan memimpin langsung penggeledahan di tiga titik. Dari hasil penggeledahan, kami menyita puluhan dokumen yang berkaitan dengan proses penyidikan,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David P. Duarsa, SH, MH, didampingi Kasi Penkum, Ristianti Andriani, SH, MH.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, menambahkan bahwa dugaan korupsi tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah hingga puluhan miliar rupiah. Sejak tahun 2004, manajemen Megamall diduga tidak pernah menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemerintah Kota Bengkulu.
“Puluhan saksi telah kami periksa, mulai dari mantan pejabat Pemkot hingga manajemen Megamall. Penyidikan ini harus dituntaskan dan memberikan kepastian hukum,” tegas Danang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerja sama antara Pemkot Bengkulu dan pihak manajemen Megamall awalnya melibatkan lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Namun, lahan tersebut diduga telah berubah status menjadi Hak Guna Usaha (HGU) dan terbagi menjadi dua HGU untuk area Megamall dan PTM.
Ironisnya, lahan itu diduga telah dijadikan agunan pinjaman ke beberapa bank oleh pihak manajemen. Ketika gagal melunasi utang, mereka kembali mengagunkan lahan ke bank lain untuk menutupi utang sebelumnya. Bahkan, lahan milik Pemda terancam berpindah tangan jika pinjaman ketiga yang juga menggunakan lahan sebagai jaminan tidak dilunasi.
Kejati Bengkulu menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.Muf









