Satresnarkoba Polresta Bengkulu Ungkap 8 Kasus, 34 Paket Narkoba Diamankan

BENGKULU – Polresta Bengkulu mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 18 Juli hingga 11 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka serta barang bukti berupa ganja dan sabu dengan total berat lebih dari 12 gram.

 

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Polresta Bengkulu, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.15 WIB. Konferensi pers dipimpin Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat S.S., M.H., didampingi Kasat Narkoba Polresta Bengkulu AKP Friman Syahputra, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat.

 

Dari delapan laporan polisi yang diungkap, kasus pertama terjadi pada 18 Juli 2026 di Jalan Hibrida, depan Gudang Sinar Logam, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka. Polisi mengamankan tersangka FS (23), warga Kecamatan Muara Bangkahulu.

 

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket ganja dengan berat 3,62 gram dan satu unit telepon seluler.

 

Selanjutnya, pada 5 Agustus 2026, polisi menangkap dua tersangka berinisial RG (26) dan MD (23) di Jalan Martadinata, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar. Dari pengungkapan ini diamankan satu paket sabu seberat 0,15 gram dan satu unit telepon seluler.

 

Pada 7 Agustus 2026, petugas kembali mengungkap peredaran narkotika di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung. Seorang tersangka berinisial ND (19) diamankan bersama tiga paket sabu dengan berat 0,20 gram dan satu unit telepon seluler.

 

Tersangka yang sama, ND, kembali diamankan dalam dua kasus berbeda pada 9 Agustus 2026. Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Teluk Sepang, Kelurahan Pelabuhan Pulau Baai, Kecamatan Kampung Melayu. Polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,21 gram.

 

Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, polisi juga mengungkap kasus narkotika di kawasan Jalan Teluk Sepang. Dalam kasus tersebut, ND diamankan dengan barang bukti 25 paket sabu dengan berat total 4,80 gram dan satu unit telepon seluler.

 

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 10 Agustus 2026 di Jalan Hibrida Ujung, Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar. Polisi menangkap MR (36), warga Kecamatan Singaran Pati. Dari tersangka diamankan satu paket sabu seberat 0,26 gram dan satu unit telepon seluler.

 

Kemudian pada 11 Agustus 2026, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bengkulu mengungkap dua kasus sekaligus di Jalan Gunung Bungkuk, Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung.

 

Dalam kasus pertama, polisi menangkap SH (31) dan mengamankan lima paket sabu seberat 1,26 gram serta satu unit telepon seluler.

 

Selang beberapa menit, polisi kembali menangkap RD (28) di lokasi yang sama. Dari tersangka diamankan sembilan paket sabu dengan berat 2,31 gram dan satu unit telepon seluler.

 

Dengan demikian, dari delapan laporan polisi tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka, terdiri atas FS, RG, MD, ND, MR, SH dan RD. Nama ND tercatat sebagai tersangka dalam tiga laporan polisi berbeda.

 

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri dari ganja seberat 3,62 gram serta sabu dengan total berat sekitar 9,20 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah telepon seluler yang berkaitan dengan perkara.

 

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana tercantum dalam laporan pengungkapan masing-masing.

 

Untuk perkara pertama, tersangka disangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana. Sementara perkara lainnya antara lain dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Sedangkan salah satu perkara terkait kepemilikan dan peredaran sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan penyesuaian pidana.

 

Polresta Bengkulu menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu**Gus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *