Bengkulu – Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satreskrim Polresta Bengkulu melalui Tim URC Macan Gading bergerak cepat melakukan respons dan berhasil mengamankan lima orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak secara bersama-sama (pengeroyokan) yang terjadi di kawasan Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu, pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Gerak cepat personel di lapangan membuahkan hasil dengan diamankannya lima terduga pelaku beserta seorang korban yang masih berstatus anak. Selanjutnya, seluruh pihak dibawa ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga dipicu oleh persoalan yang terjadi beberapa waktu sebelumnya, di mana salah satu warung milik keluarga salah seorang terduga pelaku diduga menjadi sasaran penyerangan. Rasa dendam kemudian diduga memicu para terduga pelaku mencari korban hingga akhirnya terjadi dugaan pengeroyokan di kawasan Jalan Pariwisata Pantai Panjang.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, satu dompet berisi uang tunai, dua unit mobil, satu unit sepeda motor, serta dua bilah senjata tajam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa respons cepat Polresta Bengkulu merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum. Dalam perkara ini, penyidik juga mengedepankan perlindungan terhadap anak serta terus melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan setiap penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, baik aksi premanisme, geng motor, maupun bentuk kejahatan lainnya, ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap menerima pengaduan masyarakat selama 24 jam. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam membantu Polri menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Kombes Pol. Imam Wijayanto.
Saat ini Satreskrim Polresta Bengkulu masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memeriksa para saksi, melengkapi alat bukti, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka sesuai dengan hasil penyidikan.








