Bengkulu – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengungkap tindak pidana pengangkutan dan penjualan batubara yang diduga berasal dari pihak yang tidak memiliki izin usaha pertambangan yang sah. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Rodali selaku pemilik usaha dan Thomas Wahyu Utomo yang berperan sebagai penyedia dokumen pendukung pengangkutan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP-A/29/VI/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA BENGKULU tanggal 10 Juni 2026. Peristiwa tersebut terungkap di Jalan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan pengangkutan dan penjualan batubara yang bukan berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR maupun SIPB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit truk Fuso merek Hino yang digunakan untuk mengangkut batubara, sekitar 66 ton batubara, sejumlah dokumen surat jalan dan dokumen Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), 12 lembar blanko surat jalan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan bahwa Polda Bengkulu berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara, merusak tata kelola pertambangan, serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
“Polda Bengkulu tidak akan memberikan ruang terhadap praktik pertambangan ilegal, termasuk pengangkutan dan perdagangan hasil tambang yang tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan dan tuntas guna memberikan kepastian hukum serta efek jera bagi para pelaku,” tegas Kombes Pol. Ichsan Nur.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengangkutan dan penjualan batubara ilegal tersebut. Polda Bengkulu juga mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor pertambangan agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya tata kelola pertambangan yang baik, legal dan berkelanjutan.









