GOESSNEWS.COM – Bengkulu – Aktivis muda Bengkulu, Muhammad Rizky Perdana, S.H., menyampaikan kecaman keras atas insiden penembakan terhadap para petani di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan. Ia menilai tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga hak asasi manusia yang dijamin negara.
Menurut Rizky Perdana, penembakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hak hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. “Tidak ada alasan yang bisa membenarkan peluru diarahkan kepada warga yang mempertahankan tanah dan kehidupannya,” tegasnya.
Ia menyoroti bahwa peristiwa ini kembali membuka luka lama konflik agraria di Bengkulu, yang selama ini dinilai tidak pernah diselesaikan secara menyeluruh. Penggunaan senjata api oleh petugas keamanan perusahaan, lanjutnya, justru menunjukkan indikasi kuat pelanggaran terhadap UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta memenuhi unsur penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.
“Melukai rakyat dengan senjata bukan wujud penyelesaian masalah itu adalah bentuk arogansi kekuasaan,” ujar Rizky.
Sebagai putra daerah, Rizky Perdana menegaskan bahwa ia tidak ingin masa depan Bengkulu ditandai oleh kekerasan dan intimidasi. Ia menuntut penegakan hukum yang transparan dan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Ia menilai perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban penuh, sementara negara wajib hadir memberikan perlindungan serta pendampingan hukum bagi para petani yang menjadi korban.
“Saya berdiri bersama para petani Pino Raya. Tanah tidak boleh dikuasai oleh peluru, dan suara rakyat tidak boleh dikalahkan oleh modal. Keadilan harus ditegakkan, dan saya akan terus mengawal kasus ini sampai kebenaran benar-benar menemukan jalannya,” tutupnya.









