GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Pengadilan telah membacakan putusan perkara tindak pidana perpajakan atas nama terdakwa Muhammad Ansori alias Ansori bin Herman. Perkara ini berkenaan dengan pelanggaran terhadap Pasal 39 ayat (1) huruf C, D, dan E Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta peraturan perundang-undangan terkait, termasuk pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Perkara ini merupakan hasil penyidikan dan penuntutan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bengkulu dan Lampung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun terhadap terdakwa, dengan kerugian negara yang dapat dibuktikan sebesar Rp367.744.271,- dan denda senilai Rp367.744.271,- sehingga total denda menjadi sebesar Rp735.488.542,- (dua kali nilai kerugian negara).
Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun terhadap terdakwa Muhammad Ansori;
2. Memutuskan kerugian negara dan denda sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dengan demikian, majelis hakim menerima seluruh dakwaan yang diajukan oleh JPU, termasuk penetapan nilai kerugian negara dan denda. Perbedaan hanya terdapat pada lamanya pidana penjara, yang diputuskan lebih ringan dari tuntutan.
Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk mengambil sikap hukum selanjutnya.**Muf








