KALIMANTAN TIMUR – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara yang melibatkan CV ABI terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial AW yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) di perusahaan tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur menemukan bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan AW dalam aktivitas penambangan dan penjualan batu bara yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengatakan penetapan AW merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak lain.
“AW selaku Kepala Teknik Tambang diduga memiliki peran dalam kegiatan penambangan yang tidak sesuai ketentuan di perusahaan tersebut,” kata Danang, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, sebagai pejabat teknis yang bertanggung jawab terhadap kegiatan operasional pertambangan, AW diduga mengetahui dan terlibat dalam praktik penambangan yang dilakukan di luar ketentuan yang berlaku.
Penyidik menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara luas area yang diperbolehkan untuk ditambang dengan volume batu bara yang diproduksi dan diperjualbelikan. Bahkan, sebagian batu bara yang dijual diduga berasal dari luar wilayah konsesi resmi milik CV ABI.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024. Tim penyidik juga telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka.
Selain dugaan pelanggaran dalam aktivitas penambangan, AW juga diduga terlibat dalam penjualan batu bara yang tidak berasal dari area tambang yang memiliki izin resmi.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat besar. Meski demikian, Kejati Kalimantan Timur masih menunggu hasil perhitungan final dari auditor untuk memastikan nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
“Perhitungan kerugian negara masih terus dilakukan dan diperdalam bersama auditor,” ujar Danang.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AW langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kejati Kalimantan Timur menyebut penahanan dilakukan karena ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka berada di atas lima tahun penjara. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Dalam perkara ini, AW dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Danang menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
“Kami masih terus melakukan pendalaman dan analisis terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.
Kejati Kalimantan Timur memastikan akan mengusut perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.**









