Kejari Tanjung Jabung Barat Eksekusi Pembayaran Denda Rp600 Juta dari Terpidana Korupsi Kawasan Hutan

JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp600 juta dari para terpidana kasus tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT Produk Sawitindo Jambi.

 

Pelaksanaan eksekusi pembayaran denda tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Jabung Barat di Aula Kejari setempat.

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Mohammad Ridwan Bugis, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Agrin Nico Reval, S.H.

 

Dalam keterangannya, Mohammad Ridwan Bugis menyampaikan bahwa pembayaran pidana denda tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

“Para terpidana telah melaksanakan pembayaran pidana denda berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap dengan total sebesar Rp600 juta,” ujar Ridwan.

 

Ia menjelaskan, pelaksanaan pembayaran denda merupakan bagian dari proses eksekusi putusan pengadilan yang wajib dilaksanakan oleh para terpidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan eksekusi tersebut menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan dapat dijalankan secara efektif serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

 

Ridwan menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam menindaklanjuti putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

“Pelaksanaan pembayaran pidana denda ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

 

Melalui pelaksanaan eksekusi tersebut, Kejari Tanjung Jabung Barat berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *