GOESSNEWS.COM – JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) beserta entitas anak usahanya.
Sembilan orang saksi yang diperiksa antara lain:
• BFW, selaku Direktur Kredit UMKM & Usaha Syariah PT Bank DKI tahun 2020.
• SLDR, selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2018 s.d. 2020.
• PRM, selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko Bank Jateng tahun 2020.
• RNL, selaku Pimpinan Grup Korporasi 1 PT Bank BJB tahun 2020.
• BK, selaku Kepala Divisi Komersial Kantor Pusat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tahun 2017.
• DN, selaku Kepala Divisi Sindikasi dan Jasa Lembaga Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tahun 2015.
• UK, selaku Account Officer Korporasi 1 PT Bank BJB.
• VSD, selaku Corporate Credit Manager PT Bank BJB.
• NA, selaku Direktur Komersial dan UMKM PT Bank BJB.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama Tersangka ISL dkk.**Muf









