GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Zulhendri, memastikan seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 telah ditindaklanjuti pada 2025 melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Hal tersebut disampaikan Zulhendri saat ditemui Goessnews.com di Balai Buntar, Jumat (1/5/2026). Ia menjelaskan bahwa pengembalian dana dilakukan oleh masing-masing sekolah sesuai besaran temuan.
“Semua temuan sudah ditindaklanjuti melalui TGR dan dikembalikan ke kas daerah. Untuk SMAN 2 Kota Bengkulu juga sudah selesai,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, temuan tersebut umumnya berkaitan dengan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak sesuai peruntukan. Salah satu kasus yang menonjol terjadi di SMPN 1 Kepahiang dengan nilai temuan sekitar Rp86,7 juta.
Temuan itu terdiri dari belanja barang sebesar Rp36,9 juta dan alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp49,7 juta yang tidak sesuai dengan kondisi fisik atau peruntukannya.
“Temuan seperti ini biasanya direkomendasikan untuk dikembalikan ke kas daerah dalam waktu maksimal dua bulan setelah laporan hasil pemeriksaan diterbitkan,” jelasnya.
Zulhendri menambahkan, temuan terkait pengelolaan dana BOS di Bengkulu bukan hal baru dan cenderung berulang setiap tahun, baik karena persoalan administrasi maupun ketidaksesuaian penggunaan anggaran.
Meski demikian, pihaknya memastikan pengawasan akan terus diperketat agar pengelolaan dana BOS ke depan lebih tertib dan akuntabel.
“Ini menjadi evaluasi bersama agar ke depan tidak terulang lagi. Pengelolaan dana BOS harus sesuai aturan dan tepat sasaran,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh proses tindak lanjut temuan BPK terus dipantau secara ketat oleh pemerintah daerah guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.Gus









