Soal Proyek Balai Buntar, Dinas PUPR Bengkulu Tunggu Pendapat Hukum Asdatun Kejati

GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Kejelasan mengenai penyelesaian pembayaran proyek Balai Buntar kini berada di tangan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, menyatakan bahwa pihak PUPR saat ini tengah menunggu arahan hukum serta telaah resmi dari Asdatun Kejati Bengkulu.

Langkah ini diambil guna menanggapi permasalahan terkait temuan perbedaan alamat perusahaan penyedia atau pelaksana proyek. Pihak PUPR telah meminta pertimbangan hukum dari Kejati Bengkulu untuk menelaah hasil pemeriksaan/penilaian (amali) tersebut.

Tejo Suroso menegaskan bahwa Dinas PUPR akan sepenuhnya mengikuti petunjuk dan arahan dari pihak Kejaksaan Tinggi. Keputusan mengenai besaran nilai kontrak yang akan dibayarkan oleh Dinas PUPR Provinsi Bengkulu baru akan ditentukan setelah telaah dan pendapat hukum dari Asdatun Kejati diterima.**GUSMARNI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *