GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Anggaran dana desa (ADD) peruntukannya tidak boleh ada pihak ketiga sebagai pengelola kegiatan proyek yang berada di desa. Hal ini di tegaskan Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu Siswanto, S.Sos,M.Si saat ditemui Goessnews.com di ruang kerjanya Rabu, 6 Desember 2023.
Ditambahkan Siswanto, saat ini masih ada desa yang menggunakan ADD dengan melibatkan pihak ketiga sehingga tenaga kerja yang ada di desa setempat tidak di beradayakan sehingga menimbulkan pengangguran di desa, oleh karena itu pemerintah melalui ADD membuat progran pemberdayaan dengan melibatkan masyarakat setempat kalau desa tersebut melibatkan pihak ketiga jelas pihak ketiga belum tentu mau menggunakan tenaga kerja dari desa bersangkutan.
Lanjut Siswanto, Anggaran dana desa di samping untuk siltaf dan operasional desa dalam anggaran pembangunan dengan sistem padat karya tunai berdayakanlah dengan di upayakan semaksimal mungkin tenaga kerja yang di berdayakan dari desa tersebut.
tenaga kerja dari desa yang ada kecuali memang di desa tersebut tidak memiliki tenaga ahli yang paham permasalahan proyek yang sedang di kerjakan makan pihak desa bisa menggunakan atau memakai tenaga kerja dari luar desa.
Selain Itu Siswanto mengatakan, anggaran dana desa di harapkan bisa memberdayakan tenaga kerja yang ada di desa setempat dan di upayakan dengan sistem tidak memberdayakan pihak ketiga sebagai pelaksana kegiatan.
Di akhir anggaran dana desa masih bisa di selenggarakan hanya saya sistem pencairan dengan sistem LS bisa di cairkan pada akhir Desember utk proyek yg belum tuntas bisa di putus kontrakkan dan di upayakan berdasarkan hasil kesepakan bersama kegiatan proyek tersebut bisa di lanjutkan pada tahun berikutnya namun kesepakatan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama atau hasil urung rembuk toko masyarakat desa bersama pemerintahan desa.Gus










