Saksi Sebut PT RSM Inisiasi Kerja Sama dengan PT IBP Milik Bebby Hussy

GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan yang menyeret nama PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam sidang tersebut, terungkap fakta bahwa pihak RSM yang lebih dahulu menginisiasi kerja sama dengan PT IBP milik Bebby Hussy pada tahun 2022.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury menghadirkan sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Para saksi berasal dari internal PT IBP serta keluarga Bebby Hussy.

Salah satu saksi, Jenser, yang merupakan anak dari Bebby Hussy, mengungkapkan bahwa pada suatu malam di tahun 2022, ayahnya dihubungi oleh pemilik PT RSM untuk datang ke rumah.

Kuasa hukum Bebby Hussy, Rivai Kusumanegara, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, rombongan PT RSM mendatangi kediaman kliennya untuk menawarkan kerja sama. Bahkan, anak dari salah satu pemilik PT RSM turut hadir dalam pertemuan itu.

“Kedatangan mereka untuk mengajak kerja sama dengan PT IBP milik Pak Bebby,” ujar Rivai mengutip keterangan saksi.

Saksi lainnya, Hesti, juga membenarkan adanya kerja sama tersebut. Namun menurutnya, pada tahun 2024 kerja sama itu dihentikan oleh Bebby Hussy karena dinilai tidak memberikan keuntungan.

“Lebih besar pengeluaran daripada pemasukan,” ungkap Hesti di hadapan majelis hakim.

Dari rangkaian keterangan saksi, terungkap bahwa PT RSM yang aktif mengajukan kerja sama kepada PT IBP. Namun setelah berjalan sekitar dua tahun, kerja sama tersebut diputuskan untuk dihentikan oleh pihak Bebby Hussy dengan alasan pertimbangan bisnis.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh.**Gus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *