RM Resmi Jadi Tersangka Baru Korupsi LABKESDA 2023, Kerugian Negara Capai Rp2,7 Miliar

GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA) pada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tahun anggaran 2023. Penetapan dilakukan pada Kamis, 20 November 2025 pukul 14.00 WIB.

Tersangka baru berinisial RM, yang berperan sebagai Konsultan Perencana sekaligus Pengawasan, resmi ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-5190/L.7.10/Fd.2/11/2025. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari empat tersangka sebelumnya, di mana penyidik menemukan bukti tambahan yang menguatkan keterlibatan RM dalam tindak pidana dimaksud. Dengan demikian, jumlah tersangka bertambah menjadi lima orang.

Kejari Bengkulu menegaskan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan wujud komitmen untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses hukum, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RM langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Kelas IIB Bengkulu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2485/L.7.10/Fd.2/11/2025 untuk masa waktu 20 hari, terhitung sejak 20 November 2025 hingga 9 Desember 2025.

Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yaitu:

1. Adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri,

2. Potensi merusak atau menghilangkan barang bukti,

3. Kekhawatiran tersangka akan mengulangi perbuatannya,

4. Serta untuk mempercepat proses penyelesaian perkara.

Para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan ketentuan:

Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo. Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2.721.087.396,(dua miliar tujuh ratus dua puluh satu juta delapan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah).

Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu saat ini terus merampungkan berkas perkara. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain sesuai perkembangan fakta penyidikan.**Gus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *