Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau

Rejang Lebong – Dalam rangka memberikan pelayanan, perlindungan, dan rasa aman kepada masyarakat, personel Polsek Sindang Kelingi melaksanakan kegiatan pengawalan terhadap pengendara sepeda motor yang melintas di Jalur Lintas Curup–Lubuklinggau, Sabtu (6/6/2026).

 

Kegiatan pengawalan dimulai pukul 09.00 WIB dan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi tindak pidana di sepanjang jalur lintas, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penyebaran ranjau paku, hingga aksi pemalakan.

 

Pengawalan dilakukan oleh personel Polsek Sindang Kelingi, yakni AIPDA Budi H., SH dan BRIGPOL Yogi E. terhadap seorang pengendara sepeda motor yang melakukan perjalanan menuju Kota Lubuklinggau.

 

Kapolres Rejang Lebong menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat guna memastikan perjalanan berlangsung aman dan nyaman, terutama pada jalur yang memiliki tingkat kerawanan tertentu.

 

“Pengawalan ini merupakan upaya preventif untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang melakukan perjalanan serta mencegah terjadinya tindak kejahatan di sepanjang jalur lintas Curup–Lubuklinggau,” ujarnya.

 

Selama pelaksanaan pengawalan, personel melakukan pemantauan situasi kamtibmas dan kondisi arus lalu lintas di sepanjang rute perjalanan. Berdasarkan hasil pemantauan terakhir di sekitar Pos Kontainer Desa Taba Padang, Kecamatan Padang Ulak Tanding, situasi jalur lintas Curup–Lubuklinggau terpantau aman, cuaca cerah, dan arus lalu lintas berjalan lancar.

 

Kegiatan pengawalan berlangsung dengan aman dan tertib serta mendapat respons positif dari masyarakat sebagai bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Polres Rejang Lebong akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan pelayanan kepolisian guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah hukumnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *