GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Polda Bengkulu mengungkap sebanyak 324 laporan kasus kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polda Bengkulu selama periode Januari hingga Mei 2026.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., mengatakan kasus Curat masih mendominasi dengan 249 laporan polisi, disusul Curas sebanyak 45 laporan dan Curanmor 30 laporan.
Menurut Kapolda, sebagian besar kasus Curat terjadi di kawasan permukiman dengan sasaran barang-barang berharga. Sementara kasus Curas banyak terjadi di lokasi sepi dengan modus perampasan yang kerap disertai kekerasan. Adapun kasus Curanmor umumnya terjadi di jalan umum, kawasan permukiman, hingga pusat perbelanjaan dengan modus penggunaan kunci T.
“Dari hasil analisis yang dilakukan, kami melihat pola kejahatan yang berbeda pada masing-masing jenis tindak pidana. Ini menjadi dasar dalam menentukan strategi pencegahan, patroli hingga penegakan hukum,” ujar Kapolda saat konferensi pers.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya dua unit mobil, 12 sepeda motor, 10 telepon genggam, 29 karung pupuk NPK, uang tunai Rp55 juta, serta sejumlah barang hasil kejahatan lainnya.
Kapolda menegaskan pihaknya terus meningkatkan patroli, memperkuat peran Bhabinkamtibmas, dan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan, termasuk pelaku 3C dan geng motor.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, memasang CCTV, serta segera melapor melalui Call Center Polri 110 apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Bengkulu,” tutupnya.**Gus









