PH Bebby Hussy Tegaskan Kewenangan Kontraktor dan Pemilik IUP Tidak Bisa Disatukan

GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM), Senin (26/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan lima orang saksi, yakni tiga karyawan PT Inti Bara Perdana (IBP) Maryati Agustina, Rati Maryani, dan Helni Novita, serta dua aparatur sipil negara (ASN) Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Nurkhalis dan Achmad Rifani.

Para saksi dihadirkan untuk membuktikan dugaan pelanggaran dalam proses jual beli batu bara antara PT RSM dan PT IBP, serta dugaan adanya suap terkait manipulasi dokumen reklamasi tambang PT RSM.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Bebby Hussy dan Sakya, Rivai Kusumanegara, SH, MH, menegaskan bahwa kewajiban dan kewenangan kontraktor tidak dapat disamakan dengan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Tidak bisa dicampuradukkan antara kewajiban dan kewenangan kontraktor dengan pemilik IUP,” tegas Rivai.

Ia menyebutkan, kliennya telah memenuhi kewajiban pembayaran royalti. Bahkan, terdapat kelebihan bayar royalti lebih dari Rp400 juta yang hingga kini belum dikembalikan. Dari tiga transaksi penjualan batu bara, hanya transaksi ketiga yang tercatat mengalami kekurangan pembayaran royalti sekitar Rp135 juta, yang seharusnya dapat ditutupi dari kelebihan bayar tersebut.

“Secara administrasi negara tidak dirugikan. Masih ada kelebihan bayar royalti lebih dari Rp400 juta yang belum dikembalikan sampai hari ini. Selisih GAR pada transaksi ketiga hanya sekitar Rp130 jutaan,” ujarnya.

Dalam persidangan, saksi Nurkhalis mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM mengeluarkan surat penolakan RKAB IUP Operasi Produksi PT RSM karena reklamasi bekas tambang belum terpenuhi.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, terdakwa Sutarman selaku Direktur Utama PT IBP disebut meminta bantuan terdakwa Nazirin yang saat itu menjabat Kepala Inspektur Tambang. Akibatnya, dokumen tambang yang sebelumnya bermasalah dinyatakan lolos sehingga PT RSM dapat kembali melanjutkan aktivitas pertambangan.

“Saya diminta membantu memproses dokumen tersebut. Saya menerima Rp30 juta dan Achmad menerima Rp40 juta,” ungkap Nurkhalis di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, saksi Maryati Agustina mengaku pernah mengikuti rapat pada tahun 2022 bersama Bebby Hussy, Agusman, Sakya Hussy, serta sejumlah karyawan PT RSM dan PT IBP. Dalam rapat tersebut, ia diminta membantu proses pengapalan batu bara dan menerima komisi Rp250 ribu per tongkang.

Saksi Rati Maryani selaku admin stok pile PT IBP menyatakan stok batu bara tersebut diketahui milik terdakwa Bebby Hussy. Ia mengaku menerima perintah untuk menginput keluar-masuk batu bara dengan komisi Rp180 ribu per tongkang.

“Saya mendapat perintah, setahu saya dari Agusman,” ujarnya.

Sementara itu, saksi Helni Novita menjelaskan bahwa seluruh transaksi jual beli batu bara telah dibayarkan royaltinya. Menurutnya, tanpa pembayaran royalti, transaksi tidak dapat diproses.

“Royalti harus dibayar terlebih dahulu. Jika ada perbedaan kualitas GAR batu bara, selisih royalti yang dibayarkan tidak terlalu besar,” jelasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.*Gus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *