GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus menunjukkan komitmen dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.
Progres penyidikan perkara ini masih bergulir secara intensif. Pada hari ini, Selasa (10/6/2025), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap Sumardi, yang saat ini dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu periode 2012–2013.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mewakili Kasi Penkum Ristianti Andriani, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan terus berlanjut, termasuk kepada para kepala daerah yang pernah menjabat pada masa terjadinya dugaan kebocoran PAD.
“Ya, kita periksa. Intinya, seluruh kepala daerah yang pernah menjabat dan memiliki kaitan dengan perkara ini akan dipanggil dan dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan secara bergiliran sesuai jadwal yang ditentukan,”.
Tak hanya memeriksa Sumardi, tim penyidik hari ini juga memanggil sejumlah saksi dari kalangan perbankan yang diduga memiliki peran atau keterkaitan dengan aliran dana terkait pengelolaan PAD. Total ada empat orang yang diperiksa, termasuk pihak bank yang diduga terlibat.
Sebagaimana diketahui, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni:
- Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu,
- Kurniadi Begawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari,
- Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi.
Kasus ini bermula pada tahun 2004, saat lahan tempat berdirinya Mega Mall dan PTM yang semula berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat tersebut kemudian dipecah menjadi dua bagian untuk masing-masing bangunan dan dijadikan agunan ke bank.
Namun dalam perjalanannya, terjadi kredit macet yang mengakibatkan SHGB diagunkan ulang ke lembaga perbankan lainnya. Hal ini memicu tumpukan utang kepada pihak ketiga, dan menjadikan aset lahan milik Pemkot Bengkulu terancam berpindah tangan apabila utang tidak segera dilunasi.
Selain itu, selama beroperasi, pihak pengelola disebut tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah, sehingga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebagai bagian dari proses hukum, tim penyidik Kejati Bengkulu sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap bangunan Mega Mall dan PTM sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Kejati Bengkulu menegaskan akan terus mendalami perkara ini secara menyeluruh dan membuka kemungkinan untuk penetapan tersangka tambahan, guna menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan keuangan negara dan daerah.**Muf









