Pengakuan Bersyarat Masyarakat Hukum Adat dalam Kebijakan Penetapan Hutan Adat : Antara Perlindungan dan Pembatasan Hak

Sumber Foto : Rahmat Hidayat/KKI Warsi

Kebijakan pengakuan bersyarat masyarakat hukum adat, saat ini menghadapi berbagai persoalan yang mendasar dalam memperoleh pengakuan dari negara untuk mendapatkan ruang hidup bagi Masyarakat adat. Salah satunya dilihat dalam lensa kebijakan Pasal 234 Ayat (1) PP 23 Tahun 2021 bahwa Pengukuhan keberadaan MHA dalam Kawasan Hutan Negara ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Meskipun sejatinya keberadaan mereka dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, pengakuan tersebut tidak diberikan secara otomatis. Sebaliknya, masyarakat hukum adat harus melalui serangkaian proses administratif yang panjang, mulai dari identifikasi, verifikasi, pemetaan wilayah adat, hingga penetapan melalui produk hukum daerah atau keputusan kepala daerah. Tidak sedikit Masyarakat hukum adat yang telah hidup secara turun-temurun di wilayahnya justru belum memperoleh pengakuan hukum karena proses tersebut berjalan lambat, bergantung pada kemauan politik pemerintah daerah (political will) dan sering kali terbentur keterbatasan kapasitas kelembagaan masyarakat hukum adat.

 

Bacaan Lainnya

Pendekatan penelitian demi penelitian telah membuktikan bahwa masyarakat adat merupakan pelindung terbaik hutan tropis dan keanekaragaman hayati di dunia (Madhav Gadghil, et al, 1993). Peran dan kontribusi masyarakat adat dalam menjaga hutan sebagai ruang kehidupan sangatlah penting bersifat local natural. Bagi masyarakat adat, hutan bukan hanya sebagai sumber pangan, hasil hutan dan obat-obatan, namun juga menjadi identitas sosio – kultural. Melalui praktik pemanfaatan hutan secara arif dan berkelanjutan berdasar tradisi adat istiadat, masyarakat adat memperlihatkan kebiasaannya sebagai pelaku konservasi yang paling efektif yang sangat ahli dalam mengelola, menjaga, bahkan memulihkan hutan yang terdegradasi. (Kutipan Aziz Sigalingging-Praktisi Konservasi). Keyakinan dan pengetahuan tradisional inilah yang membantu melestarikan hutan dan keanekaragaman hayati, membuat keseimbangan ekosistem dari generasi ke generasi tetap terjaga hingga memungkinkan kita dan miliaran manusia lainnya dapat terus hidup di bumi ini sehingga dapat menjamin keberlangsungan dan menciptakan keadilan antar generasi. Oleh karenanya pengakuan bersyarat masyarakat hukum adat seharusnya dilihat dalam kerangka bingkai kehadiran negara dalam memastikan kewajiban negara untuk melindungi (to protect), memenuhi (to fulfill), dan menghormati (to respect) hak-hak Masyarakat Hukum Adat.

 

Persoalan muncul karena di tengah desakan gelombang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang terus berkembang hingga sampai dengan saat ini, pada saat bersamaan pengabaian terhadap masyarakat hukum adat masih saja terus terjadi. Hal ini dikarenakan belum adanya pengukuhan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum. Di satu sisi, Pemerintah Pusat belum menerbitkan kebijakan di tingkat nasional terkait bagaimana mengimplementasikan pengakuan terhadap keberadaan dan hak hak masyarakat hukum adat , hal tersebut justru tersebar di berbagai peraturan sektoral di level peraturan kementerian. Hingga saat ini RUU Masyarakat Adat hingga detik ini pun juga belum disahkan. Dilain pihak, keberadaan Putusan MK 35/2012 yang pada satu sisi memberikan ruang baru bagi dinamika pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di berbagai daerah ternyata masih terkendala lemahnya implementasinya di lapangan karena Pemerintah Daerah pada saat bersamaan juga cenderung pasif dalam membantu mewujudkan amanat Putusan MK 35/2012 agar masyarakat hukum adat yang terdapat di daerahnya memenuhi syarat-syarat normatif pengakuan bersyarat untuk diakui sebagai subjek hukum. Salah satu catatan penulis berdasarkan praktik pengalaman untuk kendala tersebut sangat nyata di lapangan ditambah ongkos pembiayaan pembuatan suatu produk hukum kebijakan peraturan daerah membutuhkan biaya yang sangat mahal di tengah kondisi kebijakan efisiensi hari ini.  Padahal, salah satu persoalan besar pelanggaran Hak Asasi Manusia di tanah air saat ini ialah pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap masyarakat hukum adat yang disebabkan karena belum adanya pengakuan sebagai masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum yang memicu konflik agraria yang terus berkepanjangan.

 

Lebih lanjut, sejatinya pengakuan bersyarat sebagai bentuk perlindungan hukum tidak hanya dimaknai sebagai keberadaan aturan yang mengakui hak masyarakat hukum adat, tetapi juga sebagai upaya negara untuk memastikan hak tersebut dapat dipenuhi, dilindungi, dihormati dan dilaksanakan secara efektif. Sejalan dengan pendapat Begawan hukum terkemuka menyebutkan bahwa Perlindungan hukum merupakan upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan hak atau kewenangan kepadanya untuk bertindak dalam rangka melindungi kepentingannya (Satjipto Rahardjo). Oleh karenanya pengakuan terhadap masyarakat hukum adat seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat adat untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak-hak ruang kehidupan yang menjadi identitas sosio kultural Masyarakat adat, bukan menciptakan aspek pelanggaran hukum atau tindakan illegal yang menimbulkan konflik di lapangan dalam pemanfaatan ruang kehidupan Masyarakat adat. Nyatanya praktik kebijakan penetapan hutan adat dalam konsep perlindungan hukum tersebut belum sepenuhnya berpihak kepada Masyarakat adat. Negara memang memberikan mekanisme pengakuan, tetapi hak masyarakat hukum adat baru dapat dijalankan setelah melalui berbagai persyaratan administratif yang membutuhkan proses yang sangat Panjang. Dalam catatan pengalaman penulis terkait proses usulan penetapan Hutan Adat, sepuluh (10) tahun masih belum dapat terwujud dalam melakukan advokasi untuk menetapkan  masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum yang salah satu alasanyaa yakni dipengaruhi banyak hal di lapangan, contoh pembiayaan pembuatan produk hukum kebijakan peraturan daerah yang begitu sangat mahal dan komitmen pemerintah daerah (political will) dalam pembuatan kebijakannya.  Akibatnya, hak yang secara konstitusional telah diakui justru bergantung pada rantai birokrasi yang panjang. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hukum masih bersifat formal atau prosedural, belum mencapai perlindungan yang substantif. Dengan demikian Alih-alih memberikan kepastian hukum, mekanisme pengakuan yang bersyarat justru berpotensi menunda bahkan menghambat masyarakat hukum adat dalam memperoleh hak atas ruang hidup dan membatasi hak Masyarakat adat dalam mengelola ruang kehidupan bagi mereka.

 

Oleh karena itu, kebijakan penetapan hutan adat perlu diarahkan pada model perlindungan hukum yang bersifat substantif, yaitu perlindungan yang tidak hanya mengakui keberadaan masyarakat hukum adat secara normatif, tetapi juga menjamin pelaksanaan hak-haknya secara nyata dengan memberikan kemudahan dalam akses formulasi kebijakan di level daerah dalam kerangka otonomi daerah. Misalkan Pemerintah merubah ketentuan yang mewajibkan pengakuan MHA harus diakui melalui Perda terlepas apakah itu harus Perda khusus, Perda Umum atau Perda Pedoman Tata Cara Pengakuan MHA sekalipun, menjadi cukup hanya lewat SK Kepala Daerah saja. Dengan skema seperti ini, bukan hanya tetap mempertahankan kerangka otonomi daerah dalam urusan pengakuan masyarakat adat namun juga akan jauh lebih efektif dan hemat biaya.

 

Dibuat Oleh :

Aan Satria Novanda

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *