Pemprov Bengkulu, BPJN & Stakeholder Kaji Kebijakan Jalan Khusus Angkutan Batu Bara

GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai mengkaji rencana pembangunan jalan khusus untuk angkutan batu bara sebagai langkah strategis mengatasi kerusakan jalan umum dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Pembahasan ini mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Khairil Anwar, bersama Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain, Kepala Balai Jalan Nasional Provinsi Bengkulu Zepnat Kambu, Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, serta instansi terkait lainnya. Rapat digelar di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (6/4).

Dalam forum tersebut, belum ada keputusan final terkait kewajiban penggunaan jalan khusus bagi angkutan batu bara. Pemerintah masih melakukan kajian mendalam dan penjajakan berbagai opsi kebijakan guna meminimalkan dampak negatif terhadap infrastruktur jalan umum.

Khairil Anwar menjelaskan, pembangunan jalan khusus bertujuan memisahkan jalur angkutan tambang dari lalu lintas umum, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan serta kerusakan jalan.

“Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan keselamatan berlalu lintas, menjaga kondisi jalan umum, serta mendukung efisiensi operasional sektor pertambangan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial,” ujarnya.

Kepala Balai Jalan Nasional Provinsi Bengkulu, Zepnat Kambu, menambahkan bahwa pengaturan angkutan barang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi tersebut, setiap pengemudi dan perusahaan angkutan wajib mematuhi ketentuan terkait muatan, dimensi kendaraan, serta kelas jalan.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juga mengamanatkan bahwa perusahaan tambang pada dasarnya harus menyediakan jalan khusus untuk operasionalnya.

Penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan infrastruktur, mengganggu aktivitas masyarakat, hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Meski demikian, penggunaannya masih diperbolehkan secara terbatas dengan izin pemerintah daerah.

Sejumlah daerah seperti Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Jambi telah lebih dulu menerapkan kebijakan jalan khusus bagi angkutan pertambangan sebagai solusi jangka panjang.

Melalui pembahasan ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus merumuskan kebijakan terbaik guna menjaga kualitas infrastruktur jalan sekaligus memastikan aktivitas pertambangan tetap berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan.**Gus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *