GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Hasil monitoring laporan masyarakat (LM) dari tahun 2021 sampai dengan 2024 Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu telah melaksanakan lima tindakan korektif baik di Provinsi Bengkulu maupun Pemerintah Kota Bengkulu.
Hal ini disampaikan Pjs. Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andika pada prrs konferensi akhir tahun, Kamis, 19 Desember 2024.
Di katakan Jaka Andika, 3 (tiga) tindakan korektif dari tahun 2021 berupa Kadisnakertrans Provinsi Bengkulu melaksanakan musyawarah dengan THL yang telah diberhentikan untuk mencari solusi, permasalahan pemberhentian tersebut.
Kadisnakertrans Provinsi Bengkulu telah memperbaiki dan merevisi kesalahan penandatanganan SK tentang penunjukkan THL dengan berpedoman pada UU N0:30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan.
Kedua tindakan korektif berupa agar Bapenda Kota dan Walikota Bengkulu menghentikan penarikan retribusi parkir dilokasi lahan parkir pelapor, beserta seluruh lahan parkir yang bukan termasuk dalam lahan milik Pemkot. Dan pada akhirnya tuntas karena dikorektif Ombudsman. Ketiga, tindakan korektif berupa agar bupati Kaur melaporkan hasil kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala desa yang berkaitan dengan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di 15 Kecamatan di Kabupaten Kaur kepada Mendagri melalui Gubernur Bengkulu.
Pelaksanaan tindakan korektif tahun 2022 berupa tidak Ditambahkan Jaka Andika, persyaratan-persyaratan penyaluran dan pencairan TPG PNSD dan Tamsil Guru PNSD yang tidak sesuai dengan Permendikbud Riset dan Teknologi N0:4 tahun 2022 tentang Juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru ASN didaerah Provinsi Bengkulu , Kabupaten Kota .
Hasil korektif Disdikbud Kaur melaksanakan 100 persen.
Pelaksanaan korektif tahun 2023 berupa melengkapi dokumen tertulis mengenai pembahasan kesepakatan penetapan kartu iuran sampah sebagai syarat pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan Sawah Lebar Baru yang akhirnya dilaksanakan 100 petsen dengan jumlah laporan masyarakat (LM) selesai dan berproses periode 2021 sampai dengan 2024 yakni 2021 sebanyak 120 LM selesai 86 , 2022 sebanyak 108 LM selesai 92, 2023 sebanyak 154 LM selesai 106 dan 2024 sebanyak 165 LM selesai 135.
Selain itu lanjut Jaka Andika, ia akan membuat laporan sebagai hasil kinerja pengawasan Ombudsman di Provinsi Bengkulu. Ia mengajak wartawan ikut melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik di Provinsi Bengkulu. Sebelum Konferensi Pers wartawan Bengkulu bersama ratusan wartawan dari beberapa Provinsi mengikuti zoom meeting dengan Ketua Ombudsman Pusat, diwakili Yeka Hendra Fatika yang membidangi Perekonomian menyampaikan tupoksi Ombudsman melakukan pengawasan di 8 Kementerian dan Departemen diantaranya Kemendag, Perindustrian, Pengadaan Barang dan Jasa, perpajakan, kepabeanan, bea cukai, dan lain sebagainya.Gus










