OJK Perkuat Pelindungan Konsumen: Edukasi untuk Waspada Terhadap Aktivitas Keuangan Ilegal
GOESSNEWS.COM – SUMATERA SELATAN – Pemilihan produk keuangan harus sesuai dengan 2L yang artinya “Legal dan Logis ” Legal adalah memastikan penawaran produk layanan jasa keuangan yang memilih perizinan dari storitas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan Selain itu memastikan pihak yang menawarkan produk layanan jasa keuangan memiliki ijin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasaran, Hal ini dikatakan Arifin Susanto, Kepala OJK Sumsel dan Babel saat menjadi pemateri pada Journalist Class angkatan 9 yang berlangsung di hotel ALTS Sumsel (Palembang) Senin, Tanggal, 14 sampai dengan 15 Oktober 2024.
Selain itu Lanjut Arifin, untuk mastikan jika terdapat pencantuman logo Instansi atau Lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan Logis artinya, memastikan bonafit dari produk-produk yang ditawarkan oleh perusahaan harus masuk akal dan tidak terindikasi penipuan.
OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) sudah membentuk “Satgas Pasti” sesuai tugasnya yakni memberi pelindungan dari pemerasan, oleh karena itu sebelum menggunakan produk cek investor lewat portal.
Arifin Sugiarto juga peran menghancurkan, berita korupsi timah di Babel. Akibat berita yang luar biasa telah membuat perekonomian rakyat terpuruk begitu juga dengan pariwisatanya, sebab itu ia minta agar media membuat berita positif yang bisa membangkitkan per-ekonomian.
Menurut Departemen Pelindungan Konsumen, Tri Herdianto pada Makalahnya “Perlindungan Konsumen dan Masyarat di Sektor Jasa Keuangan ” ia membeberkan Bank Indonesia Mengatur dan Mengawasi Perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mengatur dan Mengawasi Industri Jasa Keuangan Indonesia Serta Melindungi Konsumen dan Masyarakat. Begitu juga dengan Kementerian Keuangan Mengatur dan Mengawasi Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-bank berdasakan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU OJK).
Pasal 4 “OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
a. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
b. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
c. Mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat” dengan dasar hukum PEPK.
Tugas dan fungsi OJK pada UU OJK mengatur mengawasi,melindungi.
“Pasal 28 ”
Tindakan Preventif Untuk pelindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat, yang meliputi:
a. memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya;
b. meminta OJK untuk menghentikan kegiatannya apabila berpotensi merugikan;.
c. tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Pasal 29”
Pelayanan Pengaduan
OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi:
a. penyiapan perangkat yang memadai,
b. membuat mekanisme pengaduan Konsumen, dan
c. memfasilitasi penyelesaian pengaduan.
“Pasal 30”
Pembelaan Hukum Regulasi untuk pelindungan Konsumen dan masyarakat LJK berwenang melakukan pembelaan hukum meliputi:
a. memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada LJK untuk menyelesaikan pengaduan Konsumen yang dirugikan LJK, dan
b. Mengajukan gugatan.
“Pasal 31”
Regulasi ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan Konsumen dan masyarakat diatur dengan Peraturan OJK.
Amanat peraturan UU P2SK dan tindak lanjut OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Penambahan cakupan tugas pengaturan dan pengawasan OJK serta Kepala Eksekutif OJK
BAB XVIII tentang Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen Tugas dan wewenang Kepala Eksekutif Pelaku Keuangan, Pengawas Perilaku Usaha Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota Penegasan Kewenangan OJK dalam melakukan Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) dan pelaksanaan inklusi keuangan tindak lanjut amanat UU P2SK yang perlu diakomodasi dalam bentuk peraturan atau perubahan peraturan.
Peraturan OJK mengenai pelindungan konsumen, antara lain
a. Cakupan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) baru (pelaku aset keuangan digital & kripto, Koperasi yang melaksanakan kegiatan di SJK, bullion, bursa karbon, dan LJK lainnya yang diatur dalam UU P2SK Pasal 1 angka 40 dan Pasal 4.
b. Pelaksanaan Inklusi Keuangan (Pasal 225) & Pembentukan komite nasional peningkatan literasi inklusi (Pasal 226).
c. Penyesuaian prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat dengan menambahkan prinsip pelindungan konsumen (Pasal 228);
d. Hak dan kewajiban Konsumen (Pasal 235);
e. Hak, Kewajiban, dan Larangan PUJK (Pasal 236);
f. Keamanan sistem informasi, ketahanan siber dan transfer data dan/atau informasi (Pasal 239-242);
g. Sanksi Administrasif dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif (Pasal 285); Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) (Pasal 233 234);
Penegasan terkait penanganan pengaduan di PUJK dan lembaga penyelesaian sengketa (Pasal 245) memberikan perintah atau melakukan tindakan tertentu kepada PUSK (Pasal 244);
Pembentukan satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan (Pasal 247) Sanksi Pidana terkait pelindungan konsumen (Pasal 305 306).
Pemenuhan Ketentuan UU P2SK terkait dengan perlindungan konsumen.
Kegiatan dalam rangka peningkatan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan Pengawasan perilaku pasar (Market Conduct) Hak dan kewajiban Konsumen Hak, kewajiban dan larangan PUSK
Perjanjian Baku Kewenangan otoritas memberikan perintah atau melakukan tindakan tertentu kepada PUSK
Penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa Pembentukan dan syarat-syarat LAPS SK Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Tata cara pengenaan sanksi administratif dan batas pemenuhan sanksi administrasi penerbitan POJK No. 22 tahun 23 tentang pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan mekanisme penanganan pengaduan oleh ojk APPK aplikasi portal pelindung konsumen sistem layanan konsumen dan masyarakat terintegrasi SLKMT di sektor jasa keuangan.
Literasi dan Inklusi Keuangan di Indonesia telah menunjukkan hasil yang baik. Namun demikian masih terdapat gap di antara keduanya. Selain itu terdapat celah inovasi teknologi, hukum, dan karakter masyarakat yang perlu menjadi perhatian
Bahaya Entitas Keuangan llegal dan Judi Online memerlukan sinergi antara penegakan hukum yang tegas dan edukasi publik yang masif upaya ini harus didasarkan pada prinsip logis dan legal oleh pelaku usaha jasa keuangan, edukasi dan Pelindungan bagi konsumen (PEPK).
Hal ini di katakan Deputi Direktur Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan dan Komunikasi RI Arinengwang Gusta Galuh Raharjo pada Journalist class angkatan 9.Lanjut Arinengwang, PEPK OJK memiliki tujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang terliterasi, terinklusi, dan terlindungi dalam sektor jasa keuangan edukasi dan literasi keuangan gencar dilakukan oleh OJK melalui edukasi dan literasi keuangan dari berbagai program, seperti program edukasi masif maupun tematik, seminar, publikasi dan konten di media sosial. Hal ini merupakan bentuk pembelajaran mandiri melalui learning management system edukasi keuangan, maupun pembentukan duta literasi keuangan. Hal ini merupakan upaya OJK dalam meningkatkan literasi keuangan dan menghindarkan masyarakat dari berbagai penawaran investasi dan pinjaman online ilegal melalui pengelolaan keuangan dengan bijak dan pengenalan produk jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan.Gusmarni









