JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak terkait tiga kasus pelanggaran di bidang pasar modal.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan, meningkatkan disiplin pelaku pasar, serta melindungi investor agar perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.
Tiga kasus yang menjadi dasar penetapan sanksi tersebut meliputi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) pada periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.
Selanjutnya, pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) terkait penyajian laporan keuangan periode 2017 hingga 2020, serta kasus pelanggaran yang melibatkan Lianiwati, pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
OJK menyatakan, penetapan sanksi merupakan tindak lanjut pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Tindakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, karakteristik pelanggaran, dan ketentuan hukum yang berlaku.









