OJK Bengkulu Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif untuk Ketiga Kalinya

GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu kembali menorehkan prestasi dalam bidang keterbukaan informasi publik. Untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, OJK Bengkulu berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu, sebagai bentuk pengakuan atas komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Selasa (23/12/2025) siang. Kegiatan berlangsung di Gedung Pola Provinsi Bengkulu dan dihadiri oleh perwakilan badan publik, unsur pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan.

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, menyampaikan rasa syukur atas capaian yang kembali diraih institusinya. Ia menegaskan bahwa predikat Badan Publik Informatif merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran OJK Bengkulu dalam membangun sistem layanan informasi yang terbuka, akuntabel, dan mudah diakses oleh publik.

“Alhamdulillah, ini merupakan penghargaan informatif yang ketiga kali kami peroleh. Pada 2021 OJK Bengkulu masih berada pada kategori menuju informatif, kemudian pada 2022 dan 2023 berhasil meraih predikat informatif. Tahun 2025 ini, Alhamdulillah, kami kembali dipercaya memperoleh predikat tersebut,” ujar Ayu.

Menurutnya, capaian ini mencerminkan adanya peningkatan berkelanjutan dalam pengelolaan informasi publik di lingkungan OJK Bengkulu. Meski demikian, ia menilai penghargaan tersebut juga menjadi tantangan untuk terus menjaga konsistensi dan meningkatkan kualitas layanan informasi ke depan.

“Predikat ini menjadi tanggung jawab besar bagi kami. Tidak hanya mempertahankannya, tetapi juga terus melakukan perbaikan agar pelayanan informasi publik semakin berkualitas,” tambahnya.

Ayu juga menegaskan komitmen OJK Bengkulu untuk terus memberikan informasi yang akurat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan kualitas data, penyempurnaan sistem pelayanan informasi, serta optimalisasi berbagai kanal komunikasi agar informasi dapat diakses secara cepat dan mudah.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan data, keakuratan informasi, dan kemudahan akses, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan tepat waktu,” jelasnya.

Sementara itu, Komisi Informasi Provinsi Bengkulu menilai OJK Bengkulu sebagai salah satu badan publik yang konsisten menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Konsistensi tersebut terlihat dari kelengkapan informasi, mekanisme pelayanan yang jelas, serta respons yang cepat terhadap permohonan informasi masyarakat.

Dengan kembali diraihnya predikat Badan Publik Informatif, OJK Bengkulu diharapkan dapat terus menjadi contoh bagi badan publik lainnya di Provinsi Bengkulu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik guna meningkatkan kepercayaan masyarakat.**Gus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *