Mega Mall Bengkulu Seret Ahmad Kanedi ke Meja Hukum, Kejati Tetapkan Tersangka dan Hitung Kerugian Rp100 Miliar

GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi menetapkan Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan proyek Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM). Penetapan tersebut diumumkan Kamis (22/5/2025), setelah proses pemeriksaan intensif yang dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus.

AK disebut terlibat dalam skema kerjasama pengelolaan lahan Mega Mall yang diduga bermasalah dan merugikan negara hingga mencapai Rp100 miliar.

Ketua Tim Penyidikan sekaligus Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, SH., MH., menyampaikan langsung penetapan tersebut dalam konferensi pers. Ia didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Dr. David Palapa Duarsa, SH., MH., Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Suwarsono, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ristianti Andriani, SH., MH.

“Setelah melalui proses ekspos perkara, status AK kami naikkan dari saksi menjadi tersangka. Dua alat bukti telah cukup kami kantongi,” ungkap Andri.

Usai penetapan, Ahmad Kanedi langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Keterlibatan Ahmad Kanedi dalam kasus ini diduga terkait dengan kerjasama yang dijalin antara Pemkot Bengkulu dan pihak swasta pada masa pemerintahannya. Lahan yang awalnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah daerah sejak 2004, dialihfungsikan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tanpa melalui proses yang transparan.

SHGB itu kemudian terpecah menjadi dua bagian, yaitu untuk kawasan Mega Mall dan pasar. Parahnya, lahan tersebut dijadikan agunan pinjaman ke bank oleh pihak pengelola PTM. Ketika pinjaman gagal dilunasi, lahan kembali diagunkan ke bank lain dan bahkan ke pihak ketiga. Akibatnya, aset pemerintah kini terancam lepas.

Lebih lanjut, penyidik mengungkap bahwa sejak beroperasinya PTM, tidak ada pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke kas daerah. Hal ini memperparah kerugian negara dan menjadi sorotan dalam audit investigatif.

Aspidsus Suwarsono menyatakan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

“Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain. Ini baru permulaan, dan kami akan serius menuntaskan kasus ini,” tegas Suwarsono.

Kasus ini menambah daftar panjang proyek prestisius yang akhirnya menjadi beban negara akibat lemahnya tata kelola dan minimnya pengawasan. Kejati Bengkulu kini menjadi harapan publik dalam menyelamatkan aset daerah dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.Muf

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *