GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menerima pengembalian uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023.
Pengembalian uang tersebut diterima pada Senin (16/3/2026) sebagai bagian dari proses penanganan perkara yang saat ini tengah berjalan.
Adapun total nilai uang pengganti yang diterima Kejari Bengkulu mencapai Rp115 juta. Uang tersebut berasal dari dua terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut.
Rinciannya, terdakwa Joni Haryadi Thabrani, SKM., M.M., selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, mengembalikan uang sebesar Rp105 juta. Sementara itu, terdakwa Riza Mahlefi, selaku konsultan pengawas pekerjaan, mengembalikan uang pengganti sebesar Rp10 juta.
Pihak Kejari Bengkulu menyampaikan bahwa uang pengganti yang telah diterima tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengembalian uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tahun anggaran 2023.
Kejaksaan Negeri Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara tegas sekaligus mengoptimalkan langkah-langkah pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara korupsi.**








