Mahasiswa KKN Unib Hadirkan Kejati Bengkulu, Edukasi Restorative Justice di Desa Padang Kuas

GOESSNEWS.COM – SELUMA – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Bengkulu (Unib) menggelar kegiatan edukasi hukum bertema Restorative Justice (Keadilan Restoratif) di Balai Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Senin (20/7/2026).

 

Kegiatan yang diinisiasi oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Ivan Adhie Pradana Gumay, tersebut diikuti masyarakat dari dua dusun, yakni Dusun Jalur dan Dusun Padang Kuas. Edukasi hukum menghadirkan narasumber Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Yuli Herawati, SH., MH., serta Ivan Adhie Pradana Gumay.

 

Kepala Desa Padang Kuas yang diwakili Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padang Kuas, Kasidi, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, edukasi hukum sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai aturan hukum yang berlaku.

 

“Kami sangat mengapresiasi mahasiswa KKN Universitas Bengkulu, khususnya dari Fakultas Hukum, yang telah menghadirkan kegiatan edukasi hukum di Desa Padang Kuas. Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk menambah wawasan dan pemahaman hukum,” ujar Kasidi.

 

 

Dalam pemaparannya, Yuli Herawati menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice tidak hanya melibatkan pelaku dan korban, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat sebagai bagian dari proses pemulihan.

 

Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam menerima kembali pelaku setelah tercapainya kesepakatan damai sehingga proses reintegrasi sosial dapat berjalan dengan baik.

 

“Restorative Justice bukan hanya menyelesaikan persoalan antara pelaku dan korban. Lingkungan masyarakat juga harus ikut menerima dan mendukung hasil perdamaian tersebut agar tujuan pemulihan dapat tercapai,” jelas Yuli.

 

Ia menambahkan, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, perkara yang dapat menggunakan pendekatan ini umumnya merupakan tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan pelakunya bukan residivis.

 

Sementara perkara berat seperti pembunuhan, peredaran narkotika, maupun tindak pidana terhadap keamanan negara tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

 

Yuli juga menjelaskan bahwa keadilan restoratif dapat diajukan oleh pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, maupun pihak lain yang berkepentingan dalam perkara.

 

Bentuk pemulihan yang disepakati tidak selalu berupa uang atau ganti rugi. Pemulihan dapat dilakukan melalui pemberian maaf, pengembalian barang hasil tindak pidana, pembayaran biaya pengobatan, perbaikan kerusakan, maupun bentuk pemulihan lainnya yang disepakati bersama.

 

“Semua kesepakatan harus dituangkan secara tertulis dan wajib dilaksanakan paling lama tujuh hari. Jika seluruh kesepakatan dipenuhi, maka perkara dapat dihentikan dan diajukan penetapan perdamaian ke pengadilan,” terangnya.

 

Ia menambahkan, apabila dalam jangka waktu yang ditentukan kesepakatan tidak dilaksanakan, maka penyidik wajib membuat Berita Acara Pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif yang nantinya menjadi bagian dari berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

 

Sementara itu, Ivan Adhie Pradana Gumay mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memberikan pemahaman mengenai alternatif penyelesaian perkara pidana ringan yang lebih mengedepankan perdamaian dan pemulihan.

 

Menurutnya, melalui edukasi tersebut masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya dalam proses hukum serta mengetahui batasan-batasan penerapan *Restorative Justice* sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

“Kami berharap masyarakat semakin melek hukum dan memahami bahwa tidak semua perkara harus berakhir di penjara. Untuk perkara tertentu, penyelesaian secara damai melalui Restorative Justice dapat menjadi solusi selama memenuhi syarat dan mendapat dukungan dari masyarakat,” ujar Ivan.

 

Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari masyarakat yang hadir. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdiskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait persoalan hukum yang kerap ditemui dalam kehidupan sehari-hari.*Gusmarni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *