Lima Saksi PLN Bongkar Dugaan Penyimpangan Pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi

GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) di PLTA Musi, Kabupaten Kepahiang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (1/9/2026).

Dalam agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan lima saksi yang merupakan karyawan PT PLN (Persero). Kelima saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait proses perencanaan hingga pengadaan SKU dan AVR yang diduga menyalahi aturan.

Para saksi yang dihadirkan yakni I Nyoman Buda selaku Manager Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (UPDK) Bengkulu periode 2019–2023, M Kalim Ansory selaku Manager Bagian Engineering, Ariful Bahri selaku Manager UPDK Bengkulu, Dedek Setiawan selaku Supervisor Pengelola Sistem UPDK Bengkulu, serta Fahrul Dwi yang menjabat Supervisor Pemeliharaan Prediktif Bagian Engineering UPDK Bengkulu.

Kelima saksi tersebut merupakan pegawai PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.

JPU menghadirkan para saksi untuk membuktikan adanya dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan dan penyusunan anggaran pengadaan SKU dan AVR. Dugaan penyimpangan tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp13 miliar.

Dalam persidangan terungkap bahwa SKU dan AVR yang digunakan di PLTA Musi memang telah mengalami sejumlah gangguan sejak tahun 2016 dan dinilai perlu dilakukan penggantian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim engineering, kondisi kedua peralatan tersebut telah mengalami gangguan yang dapat berdampak terhadap operasional pembangkit. Jika tidak segera diganti, gangguan tersebut berpotensi menyebabkan lost output atau berkurangnya produksi listrik.

“SKU dan AVR mengalami gangguan sekitar tahun 2016, kemudian ada usulan pergantian setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim engineering. Kami dari UPDK hanya melakukan perencanaan pagu anggaran, sedangkan untuk perencanaan pengadaan berada di Palembang,” ungkap salah seorang saksi dalam persidangan.

Namun, proses pengadaan kedua peralatan tersebut diduga tidak berjalan sesuai ketentuan. Dalam persidangan juga terungkap adanya dugaan permainan antara sejumlah pihak dari internal PLN dengan pihak swasta.

Saksi Dedek Setiawan mengungkapkan, dalam proses perencanaan terdapat sejumlah perusahaan yang mengikuti proses pengadaan. Salah satunya PT ABP yang menawarkan kontrak pengadaan SKU dengan nilai lebih dari Rp28 miliar.

Sementara itu, PT Yokogawa Indonesia mengajukan penawaran sekitar Rp29 miliar. Meski demikian, perusahaan tersebut akhirnya memenangkan tender proyek dengan pertimbangan harga yang dinilai lebih rendah setelah perhitungan pajak pertambahan nilai.

“Penawaran dari PT ABP untuk SKU itu Rp28 miliar lebih, sedangkan harga dari Yokogawa Rp29 miliar,” ujarnya.

Usai persidangan, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, SH, MH, mengatakan keterangan lima saksi memperkuat dugaan adanya proses yang tidak semestinya sejak tahap perencanaan hingga penyusunan anggaran.

Menurut Arief, penyidik menduga telah terjadi komunikasi dan pengaturan yang mengarah pada penentuan pihak tertentu sebagai pemenang proyek pengadaan SKU dan AVR.

“Ada juga pertemuan antara pihak PLN dan PT Yokogawa. Pada pokoknya, lima saksi karyawan PT PLN ini kami hadirkan untuk membuktikan adanya proses yang tidak benar dalam perencanaan dan penyusunan anggaran pembelian SKU dan AVR,” jelas Arief.

Dalam perkara ini, terdapat sembilan terdakwa yang didakwa terkait dugaan korupsi pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi.

Mereka yakni Vincentius Fanny Janu Fidianto selaku mantan Manager Sub Bidang Engineering, Jamot Jingles Sitanggang selaku staf Engineering Pembangkitan, dan Daryanto selaku Vice President Control PT PLN Indonesia Power.

Terdakwa lainnya adalah Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Tulus Sadono selaku Direktur PT Yokogawa Indonesia, Syaiful Rijal selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia, Osmot Pratama Manurung selaku Sales Engineering PT Yokogawa Indonesia, Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Primadaya Abadi, serta Hendra Gunawan Wijaya selaku Direktur PT Hensan Andalas Putera.

Sidang perkara tersebut masih akan berlanjut dengan agenda persidangan berikutnya sesuai tahapan pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Bengkulu.**Gus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *