GOESSNEWS.COM – KOTA BENGKULU – Penundaan pengumuman anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih oleh Bawaslu RI menuai kritik dari banyak pihak lantaran keputusan tersebut berimbas pada kekosongan anggota Bawaslu di 514 kabupaten/kota se-Indonesia. Semula pengumuman dijadwalkan pada 12 Agustus 2023 seiring dengan masa jabatan anggota Bawaslu kabupaten/kota yang berakhir pada 14 Agustus 2023. Namun, pengumuman batal usai terbit surat Bawaslu RI yang menjadwal ulang pengumuman anggota terpilih pada 18 Agustus 2023 mendatang.
“Ini presiden buruk dalam demokrasi kita. Pemilu adalah instrumen penting dalam rumah besar demokrasi yang tengah kita bangun bersama dan Bawalsu adalah bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu. Kalau pola rekrutmen SDM-nya sudah bermasalah, implikasinya Bawaslu akan kehilangan trust publik” kata Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Bengkulu, Darlinsyah, Rabu, (16/08/2023)
Mantan Komisoner KPU Provinsi Bengkulu ini menjelaskan, saat ini tahapan pemilu sedang memasuki penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) yang membutuhkan pengawasan ketat dan melekat karena berimplikasi pada legitimasi proses penyelenggaraan pemilu. Penentuan DCS sanga krusil karena menyangkut apa dan siapa yang akan dipilih masyarakat untuk mengisi kepemimpinan politik 5 tahun mendatang.
Ia mensyilir isu bakal bobroknya proses rekrutmen Bawaslu sudah diprediksi sejak awal lantaran kuatnya intervensi kekuatan politik tertentu dalam proses rekrutmen. Hal itu kemudian berimplikasi pada proses seleksi yang cenderung tawar menawar kepentingan politik, bukan didasarkan azas profesionalitas dan kapabilitas. Tim seleksi seperti tidak memiliki independensi untuk menentukan siapa yang akan direkomendasikan untuk menjadi penyelenggara pemilu.
“Ini namanya instrument penting demokrasi kita sedang tergadai pada arus kekuatan politik tertentu. Sudah rahasia umum, ada kelompok tertentu yang bermain di balik layar untuk menentukan siapa yang akan menjadi penyelenggara pemilu. Pola rekrutmen nampak seperti diatur di bawah meja.
Proses awal seleksi sudah nampak tidak ada keterbukaan pola rekrutmen kepada peserta. Coba lihat Peserta seleksi inkumben yang punya kapasitas, integritas dan sudah teruji bisa disingkirkan oleh peserta yang belum perna sebagai penyelenggara” kata Darlinsyah.
Penundaan pengumuman kata Darlinsyah sangat tidak substantif, tidak ada insiden yang krusial semacam force majure yang menghendaki adanya penundaan. Surat Bawaslu tidak menyebutkan secara sepesifik atau alasan teknis mengapa pengumuman ditunda sehingga wajar kalau masyarakat berasumsi penundaan tersebut hanya soal tawar menawar kepentingan belaka.
Lebih lanjut Mantan Ketua KPU Kota Bengkulu ini menjelaskan, pengambilalihan tugas Bawaslu kabupaten/kota oleh Bawaslu Provinsi karena kokosongan anggota tidak dapat dibenarkan secara hukum. Wewenang dan tugas Bawaslu kabupaten/kota hanya dapat diambilalih apbila anggota Bawaslu kabupaten berhalangan sementara seperti kena sanksi atau kena skor atau masalah lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Jadi pengambilalihan tugas oleh Bawaslu Provinsi menurut hemat kami tidak dapat dibenarkan karena alasan kekosongan anggota. Rujukannya UU Pemilu Pasal 99 hurf E, disitu dijelaskan wewenang dapat diambilalih apabila komisioner Bawaslu kabupaten atau kota sedang kena sanksi sehingga tidak bisa menjalankan tugas. Kalau alasanya karena kekosongan tidak ada rujukan yang mengatur. Ini kesalahan fatal, tidak legitimate” jelas Darlinsyah. [*]