Bengkulu, 25 Maret 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menerima pembayaran pengembalian kerugian negara dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023, Rabu (25/3/2026).
Pengembalian kerugian negara tersebut berjumlah Rp146.200.000. Dana itu diserahkan oleh pihak keluarga para terdakwa sebagai bagian dari proses pemulihan keuangan negara (asset recovery).
Adapun rincian pengembalian tersebut yakni dari terdakwa Dony Iswanto, S.T. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebesar Rp136.000.000. Sementara itu, terdakwa Joli Okta Riansyah, S.Kom turut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10.200.000.
Kejari Bengkulu menyatakan bahwa seluruh uang pengembalian tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya tambahan pengembalian ini, total kerugian negara yang telah dipulihkan oleh Kejari Bengkulu mencapai Rp261.200.000. Angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebesar Rp1.139.570.571,03.
Pihak Kejari Bengkulu menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini merupakan bagian penting dari upaya asset recovery dalam penanganan perkara korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.
Kejari Bengkulu juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara tegas, sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara guna mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.**








