Kuasa Hukum Rohidin Mersyah Siap Kawal Sidang Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Bengkulu

GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Pada hari ini Jumat tgl 21 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk 3 tersangka perkara bengkulu yakni Rohidin mersyah, Eviansyah alias Anca dan Isnan Fajri dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya jpu segera merampungkan rencana dakwaan agar ke 3 tersangka yang kini berstatus terdakwa tersebut segera menjalani pesidangan.

“Hari ini Jumat (21/3/2025) tim penyidik kpk resmi melimpahan berkas dan 3 tersangka yakni Rohidin Mersyah, Eviansyah alias anca dan Isnan Fajri ke jpu.

“Selanjutnya jpu segera melimpahkan berkas dan para tersangka ke pengadilan untuk disdiangkan. “Rencananya sidang mantan gubernur bengkulu Rohidin Mersyah dkk bakal berlangsung di pengadilan negeri tipikor bengkulu,”ujar Tessa Mahardhika Jubir KPK.

Sementara Aan Julianda selaku kuasa hukum mantan gubernur bengkulu Rohidin Mersyah membenarkan Kliennya hari ini Jumat (21/3/2025) menjalani pelimpahan P21 di Gedung KPK Merah putih Jakarta dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

“Selama Perjalanan proses penyidikan klien kami mengikuti seluruh tahapan secara koperatif dan ⁠penyidik KPK juga bekerja secara terbuka dan objektif.

“Kami selaku kuasa hukum mantan gubernur Rohidin Mersyah siap mengawal proses persidangan yang direncanakan berlangsung terbuka di pengadilan negeri tipikor bengkulu,”pungkas Aan Julianda SH MH.Gus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *