GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara yang menjerat terdakwa Bebby Hussy dan Saskya Hussy kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (11/3/2026). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum menghadirkan dua saksi meringankan yang memberikan keterangan mengenai aktivitas sosial kedua terdakwa.
Salah satu saksi, Hetty Hartati, mengungkapkan bahwa Bebby Hussy dikenal sebagai sosok yang dermawan dan telah membantu anak-anak penyandang disabilitas di panti asuhan yang dikelolanya selama sekitar 20 tahun terakhir.
Menurut Hetty, bantuan yang diberikan tidak hanya berupa dukungan operasional panti, tetapi juga mencakup biaya pendidikan hingga layanan kesehatan bagi anak-anak panti asuhan.
“Bantuan ini mulai dari operasional panti, pendidikan hingga kesehatan anak-anak panti,” kata Hetty dalam persidangan.
Ia menjelaskan, Bebby Hussy juga kerap membantu anak-anak panti yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Bahkan beberapa di antaranya dapat menempuh pendidikan hingga perguruan tinggi berkat bantuan tersebut.
“Jadi berkat bantuan Pak Bebby, anak-anak panti yang menyandang disabilitas ini sangat terbantu,” ujarnya.
Namun, Hetty mengakui sejak Bebby Hussy menghadapi persoalan hukum, operasional panti asuhan yang dikelolanya turut terdampak. Meski demikian, keluarga Bebby Hussy masih kerap datang dan memberikan bantuan.
“Kami agak kesulitan sekarang ini, tapi keluarga beliau masih datang membantu,” tambah Hetty yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Dharma Bhakti Kesejahteraan Sosial Provinsi Bengkulu.
Saksi lainnya, Suraida, turut menyampaikan bahwa Bebby Hussy juga pernah memberikan kontribusi besar dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Bengkulu.
Ia mengatakan, Bebby Hussy menghibahkan sebuah gedung rehabilitasi dua lantai kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu untuk mendukung program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.
“Bantuan itu diberikan karena Pak Bebby ingin menyelamatkan anak-anak bangsa dari penyalahgunaan obat terlarang,” kata Suraida yang merupakan mantan Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Bengkulu.
Kuasa hukum Bebby Hussy dan Saskya Hussy, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa pihaknya sengaja menghadirkan saksi meringankan untuk memberikan gambaran mengenai riwayat kehidupan kliennya yang selama ini aktif melakukan kegiatan sosial.
“Tentu saksi meringankan ini kita hadirkan karena klien kami selama 20 tahun terakhir sudah banyak berbuat baik bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya,” ujar Yakup.
Menurutnya, berbagai aksi kemanusiaan yang dilakukan kliennya tidak hanya sebatas memberikan bantuan, tetapi juga terlibat langsung dalam pembinaan anak-anak panti asuhan serta kegiatan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika.
“Dari keterangan saksi tadi bahkan disebutkan klien kami bukan sekadar donatur, tetapi sudah seperti orang tua angkat bagi anak-anak panti asuhan,” jelasnya.
Yakup menambahkan, kehadiran saksi meringankan ini juga merujuk pada ketentuan Pasal 54 KUHP baru yang mengatur bahwa dalam menjatuhkan pidana, hakim wajib mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk riwayat hidup terdakwa.
“Dalam persidangan tadi kita mendengar bagaimana sosok Bebby dan Saskya Hussy. Kami berharap hal ini dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan nantinya,” tutup Yakup.**Gusmarni










