KPU Bengkulu Tengah Gencar Sosialisasi Pilkada 2024, Dorong Masyarakat Berpartisipasi Aktif

GOESSNEWS.COM – BBENGKULU TENGAH –  Pilkada serentak yang akan di gelar pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 mendatang, KPU Bengkulu Tengah gencar adakan sosialisasi ke seluruh elemen masyarakat, agar tingkat partisipasi tinggi masyarakat untuk datang ke TPS dan mencoblos Gubernur beserta Wakil Gubernur dan Bupati beserta Wakil Bupati .

KPU Provinsi/Kota dan Kabupaten bersinergi dengan berbagai organisasi media untuk menggelar kegiatan sosialisasi di tingkat masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah.

KPU Kabupaten Bengkulu Tengah bersinergi dengan organisasi media MIO telah menggelar sosialisasi untuk mensukseskan Pilkada 2024 mengusung tema ” Hukum dan Media Pilar Demokrasi dalam Mendukung Pilkada Jujur dan Adil” menghadirkan narasumber Dr.Zacky Antoni, SH,MH yang memaparkan materi “Rambu-rambu Hukum bagi Media”. Sosialisasi berlangsung di Riung Gunung Resto, Minggu, 10 November 2024.

Dalam paparannya, Zacky Antoni membeberkan perbedaan antara media pers dan media sosial. Menurutnya, media pers memiliki badan hukum serta peran jelas dalam mencari dan menyebarluaskan berita berdasarkan konfirmasi dari narasumber yang terpercaya.

Media sosial, di sisi lain, tidak memiliki badan hukum resmi dan memungkinkan siapa saja untuk menjadi penyebar informasi.

Hal ini, menurut Zacky, perlu dipahami dengan cermat oleh masyarakat agar mampu membedakan informasi yang akurat dengan informasi yang tidak tidak benar. “Media sosial memang memberikan ruang bagi semua orang untuk menyampaikan informasi, tetapi tanggung jawab jurnalistik yang sesungguhnya tetap berada di tangan media pers yang berbadan hukum, karena media dalam membuat berita berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik” tegasnya.

Di era digitalisasi saat ini orang mudah saja membuat aplikasi bodong atau berniat buruk terhadap orang dengan akun palsu. Kejahatan siber sudah cukup banyak penyebar kebencian dan berita hoaks mendekam dibalik jeruji sebagai konsekwensi penggunaan media sosial yang tidak bijak. Wartawan dalam membuat pemberitaan harus berpedoman pada KEJ yang paling tertinggi wartawan harus berpedoman pada hati nuraninya.

Apalagi menjelang Pilkada saat ini pemberitaan media harus netral, tidak tendensius dan berimbang. Wartawan harus paham kode etik agar tidak terjebak dan bermasalah hukum.

Ketua MIO Provinsi Bengkulu, Eva Nisa, dalam sambutannya, menjelaskan pentingnya peran media dalam menjaga proses demokrasi yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Ia menekankan bahwa media memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Guna mencegah dis-informasi serta memastikan bahwa proses Pilkada berjalan sesuai dengan asas kejujuran dan keadilan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen, termasuk media dan aparat hukum dapat berperan aktif. Untuk menciptakan Pilkada yang bersih, adil, dan transparan sehingga menghasilkan kepala daerah yang berkualitas.Gus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *