KPK Kembangkan Kasus Korupsi Rejang Lebong, Dua Orang Jadi Tersangka

GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Per Oktober 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

 

Dua tersangka baru tersebut adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang, Eko Yusanto, serta B Daditama, yang pernah menjabat Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong periode 2024 hingga April 2026 dan menjadi tenaga ahli penyusunan RPJMD Rejang Lebong 2025–2029 pada Maret 2025 hingga September 2026.

 

Budi mengatakan, penyidik telah memeriksa Eko Yusanto dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan mencakup pengadaan barang dan jasa yang dikerjakannya serta dugaan pemberian kepada Bupati Rejang Lebong atau pihak yang terafiliasi dengannya.

 

Sementara itu, pemeriksaan terhadap B Daditama belum dilanjutkan karena yang bersangkutan tidak didampingi pengacara. Oleh sebab itu, materi pemeriksaan untuk sementara ditunda.

 

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk mengembangkan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

 

Saat Sprindik tersebut diterbitkan, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara.

 

Pengembangan penyidikan dilakukan setelah penyidik mendalami alat bukti dan keterangan saksi selama proses penyidikan. Dari pendalaman tersebut, penyidik menemukan fakta hukum baru yang berkaitan dengan perkara pokok.

 

KPK kemudian memperluas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

 

Penetapan dua tersangka baru ini menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *