GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Jaksa Agung Tunjuk Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI jadi Kajati Bengkulu
Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin kembali memutasi sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), termasuk Kajati Bengkulu.
Diketahui jika mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 121 Tahun 2024 Tertanggal 21 Mei Tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam surat tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang sebelumnya di Jabat Rina Virawati akan digantikan oleh Syaifudin Tagamal mantan Wakajati Bengkulu yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI.
Sedangkan untuk Rina Virawati akan mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Agung Kalimantan Selatan di Banjarmasin.
Kepala seksi penerangan Hukum Kejaksaan Bengkulu, Ristianti Andriani membenarkan adanya mutasi tersebut. Sedangkan untuk perkembangan lainnya akan disampaikan kedepan “Iya benar mutasi di lingkungan Kejagung, untuk pelantikan kita masih menunggu petunjuk,” singkat Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.Muf










