Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar, Selidiki Dugaan Korupsi Insentif Guru dan ASN

GOESSNEWS.COM – Kalimantan Timur – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (6/7/2026), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran insentif guru dan aparatur sipil negara (ASN).

 

Penggeledahan dilakukan di kantor Disdikbud Kukar yang berlokasi di Jalan Lais, Tenggarong. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dokumen pencairan dana, rekening koran, serta delapan unit telepon seluler. Penyidik juga memeriksa tujuh orang saksi yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan sejumlah staf di lingkungan Disdikbud Kukar.

 

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Danang Prasetyo, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyimpangan pembayaran insentif guru maupun ASN pada periode 2020 hingga 2025.

 

“Sejak pagi hingga malam hari kami melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan ketidakbenaran pembayaran insentif guru maupun ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Kukar tahun 2020 sampai 2025,” ujar Danang.

 

Menurutnya, penyidik saat ini tengah menelusuri berbagai dokumen dan aliran dana yang berkaitan dengan proses pencairan insentif guna mengungkap mekanisme transaksi yang terjadi.

 

Danang menjelaskan, penyidikan yang dilakukan tidak hanya mengacu pada temuan lembaga auditor, tetapi juga mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan lain yang ditemukan selama proses pemeriksaan.

 

“Kalau temuan dari lembaga auditor itu sudah diketahui secara umum. Namun, kami menemukan adanya dugaan lain yang tidak hanya berkaitan dengan temuan tersebut. Kami mendalami sejak tahun 2020 hingga 2025 dan sudah menemukan benang merahnya,” jelasnya.

 

Meski demikian, Kejati Kaltim belum mengungkap secara rinci nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Namun, berdasarkan hasil pendalaman sementara, nilai transaksi yang sedang ditelusuri diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah dengan jumlah transaksi yang sangat besar.

 

“Nilainya masih kami hitung. Yang jelas jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah. Transaksinya juga sangat banyak, bukan hanya ratusan, tetapi kemungkinan ribuan karena dilakukan pada setiap proses pencairan. Saat ini masih dalam tahap pendalaman sehingga belum bisa kami sampaikan secara rinci,” ungkap Danang.

 

Kejati Kaltim menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.*Gus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *