Kejati Bengkulu Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Tambang, Kerugian Negara Capai Rp300 Miliar

GOESSNEWS.COM – Bengkulu, 17 Juli 2025 – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Kamis (17/7) melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi berbeda sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang diduga merugikan negara hingga Rp300 miliar.

Tiga lokasi yang digeledah yakni rumah pribadi milik Bebby Hussy, seorang pengusaha tambang; kantor PT Tunas Bara Jaya; dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan langsung dengan kegiatan jual beli batu bara oleh perusahaan tambang yang tengah diselidiki.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo menjelaskan, penggeledahan di kantor KSOP dilakukan untuk menelusuri proses perizinan batu bara yang dimuat ke kapal tongkang untuk kemudian dijual dan berlayar keluar dari wilayah Bengkulu.

“KSOP berkaitan erat dengan izin angkutan dan pelayaran. Setiap kapal tongkang yang memuat batu bara harus mendapat izin keberangkatan dari KSOP. Maka dari itu kami perlu mendalami peran pihak KSOP dalam alur distribusi batu bara tersebut,” terang Danang.

Ia menambahkan, dari lokasi KSOP turut diamankan dokumen-dokumen yang relevan. Sementara di kantor PT Tunas Bara Jaya, penyidik juga menemukan sejumlah hal yang dinilai menarik, meski belum bisa dipublikasikan karena masih dalam proses penyidikan.

Dalam pengembangan kasus ini, Kejati Bengkulu juga menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, serta menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah.

Bahkan sebelumnya, penyidik telah menyita salah satu tambang yang berlokasi di Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara.**Muf

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *