GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait untuk membahas penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem hukum pidana. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam merumuskan mekanisme restorative justice yang belum diatur secara rinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
FGD yang berlangsung di Aula Kejati Bengkulu, Kamis siang, menghadirkan Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Siswanto, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, M. Yamani, sebagai narasumber.
Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Siswanto, menjelaskan bahwa forum diskusi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait substansi KUHAP baru sekaligus menghimpun berbagai masukan mengenai implementasi restorative justice yang sesuai dengan karakteristik daerah.
Menurutnya, konsep keadilan restoratif menjadi salah satu pendekatan penting dalam penyelesaian perkara pidana karena mengedepankan pemulihan dan penyelesaian konflik secara lebih humanis.
“FGD ini bertujuan mengedukasi masyarakat mengenai KUHAP baru, khususnya terkait restorative justice yang saat ini belum diatur secara spesifik. Karena itu kami mengundang akademisi dan tokoh masyarakat untuk memberikan pandangan serta masukan yang nantinya dapat menjadi bahan penyusunan regulasi,” ujar Siswanto.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Saiful Bahri Siregar, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejati Bengkulu untuk menyatukan berbagai perspektif dalam merancang aturan yang dapat menjadi pedoman penerapan restorative justice di daerah.
Ia menilai keterlibatan akademisi dan tokoh masyarakat sangat penting agar regulasi yang nantinya disusun tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga relevan dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat Bengkulu.
“FGD ini menjadi langkah awal untuk menyusun konsep regulasi yang mengatur mekanisme restorative justice sehingga penerapannya memiliki landasan yang jelas dan dapat disesuaikan dengan karakteristik masyarakat Bengkulu,” kata Saiful Bahri Siregar.
Dalam kesempatan tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, M. Yamani, menyampaikan bahwa pihak akademisi telah memberikan sejumlah masukan, termasuk pentingnya mengkaji nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat Bengkulu.
Menurutnya, berbagai tradisi penyelesaian sengketa yang berkembang di masyarakat memiliki kesamaan prinsip dengan konsep restorative justice, yakni mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial.
“Kearifan lokal yang ada di Bengkulu memiliki nilai-nilai yang sangat relevan dengan konsep restorative justice. Hal ini sedang kami kaji untuk menjadi salah satu referensi dalam penyusunan regulasi ke depan,” ungkap Yamani.
Melalui FGD tersebut, Kejati Bengkulu berharap dapat melahirkan rumusan regulasi yang mampu mengakomodasi penyelesaian perkara pidana secara lebih humanis, dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.**









