GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma memediasi pembayaran restitusi senilai Rp 5 juta dari Eko Saputra, seorang pegawai PPPK tenaga kesehatan, kepada korban pelecehan seksual berinisial AN. Penyerahan berlangsung di Aula Kejari Seluma pada Rabu pagi (21/5/2025), sekitar pukul 09.30 WIB.
Restitusi diserahkan langsung oleh orang tua terpidana sebagai bentuk tanggung jawab atas penderitaan korban, baik secara materiil maupun imateriil. Kepala Kejari Seluma, Dr Eka Nugraha, melalui Kasi Intelijen Renaldho Ramadhan, menyampaikan bahwa pembayaran tersebut dilakukan sesuai putusan Pengadilan Negeri Tais yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 18 Maret 2025.
“Jumlah restitusi ditentukan berdasarkan permintaan korban yang diajukan melalui penasihat hukumnya,” terang Renaldho.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kejari sempat mempertimbangkan langkah pelelangan terhadap sepeda motor pelaku yang menjadi barang bukti, karena sempat terjadi keterlambatan pembayaran oleh pihak keluarga.
“Restitusi seharusnya dibayar maksimal satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Eko Saputra sebelumnya divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta setelah dinyatakan bersalah atas tindakan pelecehan seksual terhadap tenaga honorer di lingkungan Pemkab Seluma.
Peristiwa bermula pada Rabu sore, 25 September 2024, ketika korban hendak pulang kerja. Di perbatasan Desa Simpang Tiga Pagar Gasing dan Desa Napalan, Kecamatan Talo Kecil, korban dipepet pelaku yang mengendarai motor Honda Scoopy BD 5236 PT, lalu melakukan tindakan asusila.
Korban yang tidak tinggal diam segera mengejar pelaku dan menabrakkan motornya hingga keduanya jatuh ke dalam siring. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian segera memberi bantuan dan mengamankan pelaku, yang kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.Gus









