Bengkulu, 26 Maret 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menerima pengembalian kerugian negara dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023, Kamis (26/3/2026).
Pengembalian yang diterima hari ini sebesar Rp595.000.000. Dana tersebut diserahkan oleh keluarga terdakwa Akhmad Basir alias Basir bin Khairuddin yang berperan sebagai broker atau perantara dalam perkara tersebut.
Kejari Bengkulu menyampaikan bahwa uang pengembalian kerugian negara tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya tambahan pengembalian ini, total kerugian negara yang telah berhasil dipulihkan oleh Kejari Bengkulu hingga saat ini mencapai Rp856.200.000.
Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.139.570.571,03.
Pengembalian kerugian negara ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara (asset recovery) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.
Kejari Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara tegas, sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.**Gus








