GOESSNEWS.COM – Bengkulu – Setelah hampir dua tahun berstatus tersangka, Eriyadi mantan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Rawamakmur akhirnya resmi ditahan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penahanan dilakukan usai jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bergulir program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) Kota Bengkulu tahun 2013 dinyatakan lengkap (P-21). Sebelum dibawa ke Rutan Kelas II B Bengkulu, Eriyadi terlebih dahulu menjalani pemeriksaan lanjutan, mengenakan rompi tahanan, dan diborgol.
Di hadapan awak media saat hendak dibawa ke mobil tahanan, Eriyadi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menikmati dana bantuan Samisake yang diduga diselewengkan.
Kuasa hukum Eriyadi, Joni Bastian, turut memberikan tanggapan. Ia menilai penahanan ini sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kliennya setelah hampir dua tahun menggantung. “Proses hukum harus kita hormati. Kami akan membuktikan di persidangan bahwa klien kami tidak bersalah,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan demi kelancaran proses penuntutan. Ia menyebut adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana Samisake yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp117 juta.
“Dari hasil penyidikan, tersangka Eriyadi tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Karena itu, ia kami tahan selama 20 hari ke depan,” tegas Ni Wayan.
Lebih lanjut, Kejari Bengkulu juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara ini.Gus









