GOESSNEWS.COM – Bengkulu – Dalam rangka menindaklanjuti proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pertambangan batu bara di wilayah Provinsi Bengkulu, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan tindakan penyegelan terhadap fasilitas stockpile milik PT Inti Bara Perdana dan PT Ratu Samban Mining yang berlokasi di Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Tindakan penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan aktif yang saat ini telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka. Dalam proses penyegelan, Tim Penyidik secara langsung memasang Garis Kejaksaan pada sejumlah titik lokasi stockpile, termasuk terhadap enam unit alat berat dan empat unit truk yang berada di lokasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kepala Seksi Pengendalian Operasional, Wenharnol, menjelaskan bahwa terdapat tiga titik lokasi yang telah dilakukan tindakan penyegelan. Dua titik di antaranya merupakan milik PT Inti Bara Perdana, yang diketahui masih terdapat persediaan batu bara, sedangkan satu titik lainnya milik PT Ratu Samban Mining yang saat ini tidak lagi memiliki persediaan batu bara.
“Selain fasilitas stockpile, alat berat dan kendaraan pengangkut berupa truk juga turut disegel dengan pemasangan Garis Adhyaksa sebagai bentuk pengamanan dalam rangka penyidikan,” jelas Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
Terkait jumlah persediaan batu bara yang masih terdapat di stockpile, saat ini Tim Penyidik belum dapat memberikan keterangan pasti, karena proses identifikasi jumlah stok akan dilakukan setelah analisis data hasil pengambilan gambar menggunakan perangkat drone.
“Untuk saat ini, kami belum dapat menyampaikan jumlah pasti persediaan karena masih menunggu hasil dokumentasi udara melalui drone,” lanjut Ristianti.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini telah ditetapkan tujuh orang sebagai tersangka, masing-masing:
1. BH, selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan pemegang saham PT Inti Bara Perdana;
2. SH, selaku General Manager PT Inti Bara Jaya;
3. S, selaku Direktur PT Inti Bara Perdana;
4. JS, selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya;
5. A, selaku Marketing PT Inti Bara Perdana;
6. IS, selaku Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu;
7. ES, selaku Direktur PT Ratu Samban Mining.
Penyidikan terhadap perkara ini akan terus dilakukan secara profesional dan transparan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu guna menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara secara maksimal.Gus









